Angkut Rokok Tanpa Cukai, Truk Colt Diesel BK 9412 CQ Diangkut Polisi
Kamis, 15 Agustus 2019
DikoNews7 | Labuhanbatu -
Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran rokok merek Luffman tanpa cukai, Kamis (15/8/2019) sekira pukul 09.00 di Jalan H Adam Malik By Pass, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran rokok merek Luffman tanpa cukai, Kamis (15/8/2019) sekira pukul 09.00 di Jalan H Adam Malik By Pass, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit mobil Truk Colt Diesel Merk Mitsubishi dengan No. Polisi BK 9412 CQ berwarna Kuning, 80 kotak rokok tanpa bea cukai merk Luffman dengan rincian 50 slok per kotak atau sekitar 40.000 bungkus.
“Tindak pidana yang disangkakan, bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyediakan untuk dua/ barang yang tak dilengkapi dengan pita cukai, sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya,” terang Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang.
Tindak pidana ini jika dikalkulasikan merugikan negara sebesar Rp 128 juta.
Sementara, sopir dan kernet berinisial Yus (43) warga Asahan dan Te (32) warga Batubara, masih menjalani pemeriksaan di Polres Labuhanbatu sebagai saksi.
Frido menjelaskan, penangkapan ini berawal saat Sat Lantas Polres Labuhanbatu sedang melakukan operasi rutin terhadap kendaraan yang melintas di Jalinsum tepatnya di Jalan H. Adam Malik By Pass.
Saat melakukan razia, pihaknya berhentikan 1 unit mobil truk Colt Diesel Merk Mitsubishi dengan No. Polisi BK 9412 CQ berwarna kuning bermuatan 80 kotak rokok tanpa dilengkapi dokumen atau pita cukai merk Luffman.
“Petugas langsung menanyakan surat-surat atau dokumen atas barang yang dimuat tersebut. Namun sopir tidak dapat memperlihatkan surat-surat atau dokumennya" Bebernya.
Sementara menurut keterangan sopir mengatakan, rokok tersebut diperolehnya saat mereka melintas di Jalan Lintas Timur Desa Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi dan ada ada seseorang atas nama Dedi (40) menanyakan ada muatan atau tidak. Namun sopir menjawab tidak.
Dedi pun menawarkan kepada sopir tersebut untuk mengantarkan paket yang berupa kotak sebanyak 80 kotak ke Tebing tinggi dengan upah sebesar Rp 3 juta.
“Namun supir bersedia mengantarkan paket tersebut, dan pada saat sampai di Tebing Tinggi supir didatangi oleh teman Dedi untuk memberikan upah dan memindahkan 80 kotak rokok tanpa bea cukai ke mobil lain,” ungkapnya.
Namun, belum sampai ditujuan, mobil pengantaran kotak rokok tanpa cukai ini dihentikan polisi di Jalan H Adam Malik By Pass.
Tindakan yang di lakukan yakni memeriksa sopir dan kernet serta mengamankan barang bukti ke Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Tandasnya.
Reporter : Asn
Editor : Sapta