Asisten Bidang Pemerintahan Lantik Penjabat Kepala Pekon.


DikoNews7 | Tanggamus -

Asisten Satu Bidang Pemerintahan, Jonsen Vanesa MM., Melantik Penjabat Kepala Pekon Batu Keramat Kecamatan Kotim, dan Penjabat Kepala Pekon Dadisari dan Sampang Turus Kecamatan Wonosobo Tahun 2019 di Ruang Asisten Sekretariat Daerah, Selasa (27/8/19).

Turut menghadiri, Staf Ahli Heri Heriadi, Kabag Tapem Wawan Hariyanto, Camat Kotim Firdaus, dan Perwakilan dari Inspektorat Agustam.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.281/09/08/2019 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Penjabat kepala pekon batu keramat Kec. Kotim, Pemberhentian dan pengangkatan penjabat krpala pekon Dadisari dan Sampang Turus Kec. Wonosobo Kabupaten Tanggamus Tahun 2019.

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 1 huruf c dan pasal 2 ayat 2 huruf a peraturan daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian Kepala Pekon sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kab.Tanggamus nomor 7 tahun 2019, bahwa kekosongan jabatan kepala pekon dapat terjadi dikarenakan kepala pekon berakhir masa jabatannya. 

Adapun nama penjabat Kepala Pekon yang dilantik adalah Supriadi ST Penjabat Kepala Pekon Batu Keramat kec. Kotim menggantikan Mas Rantok, Andriansyah Sebagi penjabat kepala pekon Dadisari Kec. Wonosobo menggantikan Ayi Trianjaya SE., dan Bahri sebagai penjabat kepala pekon Sampang Turus Kec. Wonosobo menggantikan Yudi Yurizal, S.IP.

Dalam sambutannya, Bupati yang dibacakan oleh Asisten bidang Pemerintahan Jonsen Vanesa mengatakan, ucapan selamat kepada kepala pekon yg baru saja dilantik. 

Kepada Penjabat kepala pekon yang baru saja dilantik, saya minta untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa pandang bulu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. 

Didalam masa transisi ini, tugas yang diemban oleh Penjabat Kepala Pekon sangatlah berat. Oleh karenanya, saya berharap kalian untuk terus dapat berkoordinasi dengan baik kepada Camat dan Dinas PMD terkait Program Kerja dan Penganggaran. 

Sambungnya, berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan terkait Tupoksi dan Administrasi Pemerintahan Pekon, serta jangan lupa untuk selalu bertanya dan minta bimbingan dari Mantan Kepala Pekon yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. 

Selanjutnya, Kepada para penjabat kepala pekon agar dapat menjauhi narkoba, karena tidak ada ampun bagi pengguna narkoba. Kalau untuk Tks dipecat secara langsung hari itu juga, dan untuk PNS akan diberhentikan atau di nonjobkan.

Pesan Bupati, penjabat sementara yang salah satu tugasnya menjalankan tugas-tugas pemerintahan namun demikian Penjabat ini PNS maka harus mengerti tentang Undang-undang PNS juga.

Ketika bapak- bapak terjerat kasus korupsi, maka bapak harus berhenti dari PNS.

"Ketika ada interpensi dari manapun, dan  ketika tidak sesuai dengan perintah atasan maka jalankan tugas sesuai dari prosedur atasan, dan jika tidak sesuai dengan aturan maka lawan, jangan korbankan PNS anda, serta jangan asal pecat aparat pekon. Karna tidak sesuai dengan aturan atau disiplin sehingga main pecat begitu saja, maka hal itu harus berkoordinasi dulu dengan kabag Pemerintahan dan  Inspektora". Ucapnya.

Reporter : Rudi
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel