Bongkar Rumah Penduduk Bersama 2 Rekannya, Hafiz Gol Sendirian
Jumat, 02 Agustus 2019
DikoNews7 | Medan - Hafiz Faisal (45) warga Jalan A. R Hakim, Gang Kolam, Kecamatan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, tak berkutik saat polisi meringkusnya di sebuah warung internet (Warnet) di Jalan Pasar VI, simpang Jalan Rahayu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (31/7/2019) sekira jam 18.00 wib.
Pasalnya, polisi menyimpulkan dari beberapa bukti, serta saksi yang ada, pria pengangguran itu terlibat dalam aksi pembobolan rumah dan mencuri barang berharga pemilik rumah, Heri (50) di Jalan Panglima Denai, Gang Azidin, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu (28/7/2019) sekitar jam 08.30 wib.
Dalam aksinya, Hafiz rupanya tak sendiri. Pria yang doyang bermain game online di warnet ini melakukan pencurian itu bersama 2 rekannya yakni, TP (35) dan PI (35).
Namun kedua rekannya sementara selamat, lantaran tak berada di warnet bersama Hafiz saat dilakukan penangkapan. Akibat perbuatannya, Hafiz pun digelandang sendiri tanpa kedua temannya untuk dijebloskan ke penjara Polsek Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu ALP Tambunan, kepada wartawan, Jum'at (2/8/2019) siang menjelaskan, pencurian yang dilakukan Hafiz bersama dua rekannya itu terjadi saat korban tak berada di rumah. Saat kejadian, korban bersama keluarganya pergi ke kawasan Kota Binjai, bertujuan menjenguk orangtua mereka yang sakit.
Namun saat kembali pulang malam hari, tepatnya sekira jam 21.30 wib, korban terkejut kursi ruang tamu sudah berantakan. Apalagi mengetahui kalau kunci jendela rumahnya sudah dirusak, dan memeriksa ruang kamar ternyat barang-barang berharga miliknya telah raib.
Atas kejadian itu, korban berupaya mencari tau pelakunya. Dibantu warga sekitar yang menjadi saksi, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area.
"Tiga hari setelah kejadian, Tim Pegasus Polsek Medan Area mendaparkan informasi terpercaya bahwa salah satu tersangkanya (Hafiz) berada di sebuah warnet di Jalan Pasar VI, simpang Jalan Rahayu, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kita langsung mengamankan tersangka saat bermain warnet," ungkap, Iptu ALP Tambunan.
Saat diinterogasi, Hafiz bersama, TP dan PI berhasil gasak 1 buah jam tangan, 1 unit Laptop Merk Dell bersama Chargernya, 1 unit Handycam merk Hitaci, 1 unit DVD Player, 1 unit HP merk Cherry, 1 buah Ransel warna Pink, serta 1 unit mesin Las, yang kesemuanya dari rumah korban. Namun sebahagian barang itu sudah dijual dan hasilnya dibagi gunakan para tersangka untuk kebutuhannya.
"Jam tangan dan laptop telah di jual kapada agen pinggir jalan di Jalan Merak Jingga Medan. Untuk mesin Las telah dijual di Simpang Bandar Setia, Percut Sei Tuan. Saat ini Tim pegasus Polsek Medan Area sedang melakukan pengejaran terhadap 2 orang teman pelaku dan penadahnya," ungkap, Tambunan.
Reporter : Romi
Editor : Asn