Diduga ASN Dinas Kesehatan Kota Ternate Sulawesi Dr."MRS" Yang Bekerja Di RSU " L" Batubara Jadi "Lumbung" Oknum Dinkes Batubara



Dikonews7 | Batubara - Terkait pemanfaatan tenaga kesehatan strategis Ahli Kandungan di salah satu RSU "L" Indrapura Kec.Air Putih Kab. Batubara diduga terindikasi "Bodong" terhadap pemberkasan mutasi atas Pendayagunaan tenaga kesehatan serta pemindahan teknis antara skala kota/ Kabupaten atau Provinsi yang berujung pada Maladministrasi registrasi, akreditasi, sertifikasi Ahli Sang Dr. " MRS".

Pasal nya pemberian izin praktik tenaga kesehatan tertentu adalah bagian Fungsi Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Dinas Kesehatan Batubara bersamaan dengan pengawasan Lembaga Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) Batubara tersebut diduga melanggar peraturan dan UU  pada Pasal 73 ayat (7) Undang Undang No. 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang " Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,”

Hal lain yang menjadi perhatian tentang perpindahan Dr. " MRS" dari kota Ternate Sulawesi ke Kabupaten Batubara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) cukup beralasan sebagai dugaan mutasi PNS dilakukan dengan tidak memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan kelompok / golongan atau demi untuk keuntungan pribadi yang sampai saat ini belum dapat dijawab oleh Dinas Kesehatan Batubara sebagai pihak lembaga pengawasan, rekomendasi ijin dan penyalur tenaga medis Ahli atau maupun dari pihak Pemerintahan Daerah Kab. Batubara.

Sebagaimana sebelum nya, Melalui Kepala BKD Batubara Daud S.Pd mengatakan " Memang ada usulan permohonan dari salah satu ASN asal Kota Ternate yang saat ini bekerja sebagai Ahli Kandungan di salah satu RSU "L" untuk mengajukan diri sebagai Ahli kandungan di RSUD Batubara, Namun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagaimana mesti nya peraturan dan Perundang-undangan ". Jawab Daud kepada wartawan

Disinggung soal administrasi ijin praktik dan legalitas Ahli kandungan Dr "MRS" yang bekerja sebagai Ahli Kandungan di RSU "L" Daud juga tidak banyak komentar " Itu urusan Dinkes dan IDI Batubara yang bisa menjawab nya " Pungkas nya

Untuk menjawab isu yang sedang merebak ditengah masyarakat Batubara, Kepala Dinas Kesehatan Batubara Dr Dewi Chalyaty sekaligus Ketua IDI Batubara melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan Masyarakat (SDM) Syakban di nomor ditalian Hp nya  081161117** tidak menjawab hingga berita ini dilayangkan kemeja redaksi.

Baca: https://www.dikonews7.com/2019/08/kok-bisa-ya-asn-kota-ternate-bekerja.html

Sebelum nya, informasi yang di himpun terkait Honor Dr "MRS" sebagai Ahli Kandungan di salah satu RSU " L" Indrapura Kab. Batubara diduga terbilang cukup pantastis sebesar Rp.70 juta per Bulan, sehingga jika di bandingan dengan gaji nya tak seberapa menjadi ASN di Kota Ternate Sulawesi sebagai Dokter Umum di sebuah Puskesmas Gambesi Ternate Sulawesi sebagaimana diketahui petikan surat keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Ternate Sulawesi.

Reporter : Aswat
Editor : Sapta









Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel