Diduga Pejabat Dishub Batubara Mark-Up Harga Satuan Belanja Pakaian Olahraga T.A 2018
Jumat, 16 Agustus 2019
Dikonews7 | Batubara - Menyangkut penggunaan anggaran belanja - fungsional daerah Batubara (APBD) Dinas Perhubungan Kab. Batubara diduga terindikasi kuat melakukan Mark-Up (Penggelembungan) satuan harga belanja pakaian Olahraga T.A 2018 sebesar Rp 79.750.000,00.-
Pasal nya diketahui dari hasil investigasi dilapangan, bahwa petugas / pegawai Dinas Perhubungan yang berjumlah kurang lebih 75 orang diantara nya PNS 25 orang dan Honorer 50 orang dengan rincian pembelanjaan pakaian olahraga per/ style nya dilengkapi dengan sepatu sport olahraga di kalikan sekurang-kurang nya Rp 600 ribu/ orang.
Hasil pengkalkulasian jumlah dan rincian kira - kira harga satuan yang dijumlah kan dengan petugas / pegawai Dinas Perhubungan Batubara sebanyak 75 orang dapat dinominalkan biaya nya sebesar Rp. 45.000.000,00.-
Dihubungi melalui HP nya, Kadis Perhubungan Batubara Drs Sahala MM dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran APBD T.A 2018 tentang belanja pakaian olahraga terindikasi kuat dugaan Mark-Up mengatakan " Saya sedang mengikuti acara rapat, Tanya kan saja ke PPK, Atau datang aja ke kantor Ya". Jawab nya singkat
Dalam kaitan tindakan yang di duga Mark-Up, Dinas Perhubungan Batubara mendapat sorotan tajam oleh masyarakat Batubara terhadap UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Dan menyerahkan hal ini kepada pihak Pemerintahan Batubara yang terkait agar dapat menyikapi nya.
Sementara untuk diketahui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Reporter : Aswat
Editor : Diko