Diduga Terlibat Narkoba dan Disersi, 4 Personil Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat
Rabu, 28 Agustus 2019
DikoNews7 | Medan - Terbukti melakukan pelanggaran hukum lantaran terlibat narkoba dan tidak bolos bertugas dengan waktu yang lama (Disersi), 4 personil kepolisian Polrestabes Medan dipecat secara tidak hormat.
Pemecatan itu dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, saat upacara Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) di Lapangan Apel Polrestabes Medan, Rabu (28/8/2019).
Adapun empat personil yang dipecat, yakni Bripda Josua Sitepu, Aiptu Antonius Sitepu, Aiptu Feri Mulia Sinurat, Aipda Lut Jonson.
Pemecatan personil ditandai dengan penanggalan atribut dinas oleh Kombes Dadang Hartanto.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, mengatakan ke empat personil yang dipecat terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Para personil yang dipecat, tiga personil terbukti disersi karena selama 30 hari tidak bertugas. Serta satu personil tengah menjalani proses hukum karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Namun dalam upacara PDTH ini hanya Bripda Josua Sitepu saja yang hadir dan ketiga lainya tidak dapat dihadirkan karena dalam masa pencarian.
"Ketiganya melanggar pasal 11 huruf e peraturan Kapolri no 14 tahun 2011 dan pasal 14 ayat (1) huruf a. PP RI no 1 tahun 2003 serta memberhentikan dengan tidak hormat Bripda Josua Sitepu karena melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI no 1 tahun 2003," urainya.
Dadang mengungkapkan, pemecatan dengan tidak hormat sebagai bentuk tindak tegas institusi terhadap personil yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh personil Polrestabes Medan. Semoga Upacara PTDH ini yang terakhir," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto kembali, menegaskan tidak segan-segan memecat anggota polisi yang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, peredaran narkoba saat ini sunggu luar biasa karena dapat memengaruhi kinerja dan menimbulkan masalah dalam organasisasi Polri.
"Mereka (anggota polisi) yang terlibat narkoba tidak ada alasan lain dan akan ditindak tegas atau dipecat dari institusi. Jadi, jangan coba-coba kepada anggota untuk bermain dengan narkoba," ucap Dadang.
"Ada sekitar 450 ribu lebih personil Polri se Indonesia. Organisasi ini ditentukan oleh sumber daya manusia dan anggaran, sarana prasarana di dalamnya. Jadi, semua itu tidak akan berjalan tanpa sumber daya manusia yang baik,"ujarnya.
Reporter : Romi
Editor : Sapta