Ditreskrimsus Polda Sumut Tahan Junaedi Direktur PT RMJ
Rabu, 21 Agustus 2019
DikoNews7 | Medan -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menahan Junaedi selaku Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), Senin (19/8/2019) malam.
Junaedi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek renovasi sirkuit atletik di Pusat Pelatihan Pelajar (PPLP) Provinsi Sumatera Utara yang berlokasi di Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Sunggal.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, Junaedi diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, pada Senin kemarin.
Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, malam hari itu juga penyidik Ditreskrimsus langsung menetapkan Junaedi sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Saudara Junaedi ditahan setelah diperiksa secara intensif, kemarin. Berarti sekarang tersangka yang ditahan sudah dua orang,” Kata Nainggolan, Selasa (20/8/2019).
Sebelumnya, PT Rian Makmur Jaya merupakan perusahaan yang mengerjakan renovasi sirkuit anggaran sebesar Rp 4,79 miliar.
Dalam kasus ini, sebelumnya Polda Sumut telah menahan satu tersangka bernama Sujamrat Amro mantan Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Sujamrat ditetapkan tersangka karena tersangkut kasus penggelembungan dana pada proyek itu yang menyebabkan negara merugi sekitar Rp 1,5 miliar. Proyek ini dibiayai dari APBD Sumut dengan pagu anggaran Rp 4,79 miliar.
Berita sebelumnya, pada 18 Juli lalu, penyidik Ditreskrimsus telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Sumut pada 18 Juli.
Dari penggeledahan itu, petugas membawa sejumlah dokumen dan beberapa unit komputer.
Reporter : Asn
Editor : Sapta
Reporter : Asn
Editor : Sapta