Gerebek Kampung Narkoba Pegasus Polsek Kutalimbaru Ciduk Dua Pecandu Sabu



DikoNews7 | Kutalimbaru - Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Kutalimbaru melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Besar Kutalimbaru Desa Pasar X Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Dalam GKN yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI No.12 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI tersebut, Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru berhasil menciduk dua dua orang pecandu narkotika jenis sabu, Kamis (1/8/2019) dinihari.

Kedua pecandu sabu dimaksud adalah Anto Sitepu (51) warga Dusun I Desa Pasar X Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang dan Candra Ginting (23) penduduk Pasar XII Tuntungan Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang.

"Selain mengamankan kedua tersangka, Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru juga menyita barang bukti satu botol aqua kup, satu kaca pirex, tiga plastik klip kecil, dua mancis dan satu kompeng," kata Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu Riswan Ginting SH, Minggu (4/8/2019).

Lanjut dikatakan pria yang pernah menjabat Panit Reskrim Polsek Medan Area ini bahwa GKN dilakukan setelah Tim Pegasus menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan di rumah tersangka Anto Sitepu sering dijadikan tempat pesta sabu.

"Menerima laporan tersebut, Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru dipimpin Kapolsek dan Waka Polsek langsung melalukan penggerebekan ke rumah tersebut dan menemukan kedua tersangka sedang mengisap sabu berikut barang buktinya," urai Iptu Riswan.

Selanjutnya, sambung Kanit Reskrim, kedua tersangka dan barang buktinya diboyong ke Polsek Kutalimbaru, guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua tersangka sudah ditahan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," pungkas Iptu Riswan Ginting SH.

Reporter : Dedi

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel