Kepala Puskesmas Perlayuan Jadi Tersangka Diduga Kasus Pemotongan Honor



DikoNews7 | Medan - Polres Labuhanbatu  menetapkan Kepala Puskesmas Perlayuan MHJ (41), sebagai tersangka dalam Kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan di Kantor Puskesmas Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Selasa (13/8) kemaren.

"Satu orang telah kita tetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Puskesmas Perlayuaan dan sudah di tahan. Sedangkan 6 pegawai lainnya masih dijadikan sebagai saksi dalam kasus tersebut". Ucap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jamakita Purba kepada wartawan. Kamis (15/8).

”Mungkin masih ada tersangka lain, Pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan keterlibatan pimpinan atau pihak lain terkait pemotongan 25% dana JKN dan BOK terhadap honor pegawai yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Perlayuan. Terangnya.

Sebelumnya, Polres Labuhanbatu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang pegawai Puskesmas Perlayuan, Labuhanbatu, Sumatera Utara. 

Ketujuh pegawai diduga memotong honor pegawai dan staf puskesmas lainnya. Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja dikonfirmasi, Selasa (13/8/2019) lalu.

Ketujuh orang yang terjaring OTT yakni Kepala Puskesmas Parlayuan, MHJ (41); Bendahara BOK Puskesmas, HM (45); dan Bendahara JKN Puskesmas, SUB (33). Selain itu ada 3 staf puskesmas yakni SD (40), NH (42), NUR (33), serta TKS puskesmas AFN (26).

Polres Labuhanbatu melakukan OTT berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Diduga terjadi pemotongan sebesar minimal 25% atau bervariasi dari jumlah yang diterima pegawai dan honorer Puskesmas.

Atas laporan itu, petugas Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan melakukan OTT.
“Barang bukti yang ditemukan uang Rp 188.315.000. Selanjutnya, ketujuh orang yang diamankan dan barang bukti uang diboyong ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kombes Tatan.

Reporter : Asn
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel