KPPBC Belawan Musnahkan 512.400 Rokok Ilegal, 787 Botol Miras dan 108 coly Monja
Kamis, 29 Agustus 2019
DikoNews7 | Belawan -
Sejumlah barang selundupan hasil sitaan negara jenis rokok dan 108 colly ball press (pakaian bekas) dimusnahkan oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) type Madya Pabean Belawan, Kamis (29/8 /2019)
Para petugas Bea dan Cukai Belawan bersama sejumlah perwakilan instansi terkait meninggalkan lokasi pemusnahan barang-barang selundupan di Jl. Anggada II Belawan, Kamis (29/8).
Barang barang yang dimusnakan tersebut berupa 512.400 batang rokok ilegal, 787 botol minuman keras yang mengandung akohol dan 108 colly ball pakaian bekas (Monja).
Kepala KPPBC Belawan, Tri Utomo mengatakan pemusnahan tersebut sesuai pasal 73 Undang undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan disebut barang yang menjadi milik Negara, adalah barang yang di batasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (3)h huruf D yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu enam puluh hari terhitung sejak disimpan di tempat penimbunan pabean.
"Jika barang yang akan dimusnakan ini berada di pasar bebas / masyarakat, berupa terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, potensi penyakit menular dari pakaian bekas dan meningkatkan kerawanan sosial akibat penjualan minuman keras ilegal". Jelas Tri.
Pemusnahan barang-barang sitaan negara itu dilakukan dengan cara dibakar di atas drum bekas. Minuman beralkohol kacanya dipecahkan dan air beralkoholnya dibuang.
Reporter : Boim
Editor : Sapta