Masjid Amal Silaturrahim Yang Berada Di Jalan Timah Tak Bisa Dipindahkan



DikoNews7 | Medan - Pemindahan Masjid Amal Silaturrahim di Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area batal dipindahkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Mujahid Indonesia, Kamis (22/8/2019).


Sebab, pemindahan masjid yang berdiri di lahan Perum Perumnas ini karena mendapat penolakan dari massa Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim.


Ketua Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim, Affan mengatakan, pemindahan masjid tidak bisa dilakukan karena melanggar Undang Undang Wakaf.


"Pemindahan masjid yang akan dilakukan sudah jelas untuk kepentingan komersil, bukan kepentingan umum. Dalam Fatwa MUI Sumut tahun 1982 telah ditegaskan, bahwa kita tidak boleh memindahkan masjid apabila bukan dalam keadaan darurat," Bilangnya.


Affan menyatakan, pihaknya mempertahankan masjid ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2006. Dalam aturan itu, masyarakat boleh mengawasi harta benda wakaf.


"Masjid itu tidak bisa dipindahkan karena merupakan tanah wakaf. Harta benda wakaf tidak boleh dialihfungsikan dan hal ini sesuai UU Wakaf," jelasnya.


Sementara itu, Ketua DPP Laskar Mujahid Indonesia, Anwar Sadad Al Idrus mengakui rencana pemindahan masjid batal karena menghindari hal-hal yang tak diinginkan.


Untuk itu, kata Anwar, rencana berikutnya akan dilakukan musyarawah kepada pihak yang menolak.


"Kita minta kepada aparat penegak hukum dapat berperan untuk melakukan mediasi dalam menyelesaikan persoalan ini. Sebab, tanah di atas masjid tersebut merupakan hak Perumnas," ujarnya.


Oleh sebab itu, sebut Anwar, nantinya akan disampaikan kepada pihak yang menolak untuk pemindahan masjid tersebut. "Niat mereka baik, akan tetapi harus dipahami dulu bagaimana persoalan sebenarnya," kata dia.


Anwar mengaku, pemindahan masjid yang akan dilakukan pihaknya karena telah mendapat kuasa dari Badan Kenaziran Masjid (BKM) Amal Silaturrahim untuk membantu persoalan tersebut.

Reporter : Romi
Editor : Diko





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel