Pegasus Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor
Senin, 26 Agustus 2019
DikoNews7 - Medan - Tim Pegasus Unit Ranmor meringkus tersangka kendaraan bermotor (curanmor). Kedua tersangka yang diamankan adalah Pandawa Sembiring alias Dawa (24) warga Jl. Luku 1 No. 216, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor dan Dani Sural alias Acil (26) warga Pondok Batu, Tuntungan Satu Gg. Bina Karya, Kel. Panglima Tua, Kec. Pante Batu, Kab. Deli Serdang.
Keduanya diringkus di Jl. Bunga Kloning Gg. Pokok Mangga, Kel. Mangga, Kec. Medan Selayang, Kab. Deli Serdang, Jumat (22/8/2019) sekira pukul 02.50 Wib.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha, ditangkapnya kedua tersangka berawal dari laporan korban Kartika Sinambela (24) yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 di kost-kostanya di Jl. Bunga Kenanga Pasar VI, Padang Bulan, Kec. Medan Selayang, Selasa (13/8) dinihari. Aksi curnamor itu pun terekam cctv dan viral di media sosial.
Saat itu korban sepulang dari kerja memarkirkan dan mengunci kendaraannya di kost2an tersebut sekira pukul 23.00 wib. Setelah itu korban masuk ke kamarnya untuk tidur. Namun, pagi harinya saat korban bangun dikejutkan dengan tidak melihat lagi sepeda motornya di parkiran.
Selanjutnya korban mengecek rekaman cctv kost-kostn dan melihat ada 2 orang laki-laki telah mengambil sepeda motor korban. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal dan diambil alih Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Masih kata Putu, tersangka Dawa berperan mengambil sepeda motor korban dari dalam kost-kostan. Sementara tersangka Acil berperan mendorong sepeda motor korban.
"Saat kita interogasi kedua pelaku menjual sepeda motor curiannya kepada seseorang bernama Ajo dan Ari seharga Rp2,3 juta. Kemudian tersangka Ajo menjual sepeda motor itu lagi kepada seseorang bermarga Sembiring (DPO) di Simpang Tuntungan," ujarnya.
Reporter : Dedi
Editor : Sapta