Pemilik Akun Fb Wais Algorni Taruna Jaya Di Laporkan Ke Polres Tanggamus Oleh Tomi Andri Terkait ITE


DikoNews7 | Tanggamus -

Dengan banyaknya teknologi baru dan perkembangan jaringan sosial saat ini, ada banyak manfaatnya dan alasan bagi semua orang untuk menggemari Media Sosial (Medsos) seperti Facebook, Twitter, dan Youtube telah cepat menjadi bagian dari kehidupan anda sehari-hari.

Salah satu alasan mengapa media sosial sangat populer adalah karena memungkinkan pengguna untuk mengubah pengalaman mereka dan berinteraksi dengan jaringan internet. Selain dari itu media sosial juga bisa di jadikan ajang ilmu pengetahuan. 

Namun juga tidak menutup kemungkinan berawal dari media sosial akan terjadi tindak kejahatan seperti penipuan, pembunuhan, pemerkosaan, penculikan dan yang kerap terjadi kejahatan siber, yakni pencemaran nama baik.

Kejahatan Siber yang tertera di pasal 27 ayat 3 UU ITE inilah yang mengantar Tomi Andre dengan di dampingi beberspa rekan media ke kantor Polres Tanggamus untuk melaporkan Wais. 27/8/2019.

"Kedatangan saya bersama rekan-rekan ke Polres Tanggamus ini untuk melaporkan Wais terkait diduganya melakukan tindak pencemaran nama baik diri saya di media sosial facebook melalui akun facebook Wais Alqorni Teruna Jaya", kata Tomi. 

Laporan Tomi ini berawal dari akun facebook resmi Wais Alqorni Teruna Jaya yang pada tanggal 26/8/2019, memposting Foto Tomi Andre dengan berisikan kalimat, "Tolong siapa yg melihat keberadaan orang ni tlpon ke no. 082376264142..Di karnakan sdng buronan..." serta beberapa komentar yang baik kepada Tomi. Kini Laporan Tomi resmi, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/948/VIII/2019/LPG/RES TGMS, tanggal 27 Agustus 2019.

"Harapan saya kepada Polres Tanggamus dengan adanya laporan ini segera ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku, sebab kejahatan siber ini sangat seringkali terjadi di medsos, malah yang sering saya perhatikan waganet terkesan seolah-olah sikap seperti ini tidak melanggar ketentuan hukum". Ujar Irawan. 

Reporter : Tim KWI
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel