Penundaan Gaji Honorer RSUD Dinilai Penzhaliman Hak Pekerja Pembantu Para Medis



Dikonews7 | Batubara - Kebijakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kab Batubara dr Dewi Chailaty, M. Kes yang hanya mau membayar gaji 18 tenaga paramedis di RSUD Batubara terhitung Juni 2019 dinilai penzhaliman terhadap hak pekerja.

Soalnya ke 18 tenaga paramedis tersebut telah resmi bertugas terhitung Januari 2019 sebagaimana SK yang ditandatangani Kadis.

Demikian dikatakan aktivis muda Nahdatul Ulama (NU) Kab Batubara Jasmi Assayuti, SH,MH, kepada wartawan Kamis (15/08/2019) menanggapi viralnya pemberitaan terkait 18 tenaga paramedis RSUD Batubara yang hingga 7 bulan belum menerima gaji.

Menurut Jasmi, penerbitan SK  merupakan bukti resmi pengangkatan pekerja dan berdasarkan SK itu pula mereka berhak mendapatkan honor. Jadi, kalau pembayaran honornyan tidak sesuai SK maka patut dicurigai. Lebih dari itu patut pula dinilai suatu bentuk penzhaliman hak pekerja, katanya.

"Terindikasi penzhaliman hak pekerja. Kita berharap hal ini jangan sampai terjadi karena akan mencoreng nama baik Pemkab Batubara", imbaunya.

Kekukuhan dr Dewi Chailaty, M, Kes yang menyatakan hanya akan membayar honor 18 tenaga paramedis RSUD Batubara mulai Juni 2019 berpotensi merambah ke ranah hukum.

"Berpotensi merambah keranah hukum sebab bila ke 18 tenaga paramedis RSUD menyusun langkah-alternatif (laporan-red) maka itu dapat menjadi bahan penyelidikan bagi aparat hukum sebab dengan terbitnya SK lahirnya hak-hak pekerja", imbuh Jasmi.

"Ndak betullah bang. Masa SK dan mulai bekerja di RSUD pertanggal 04 Januari yang dihitung mulai Juni. Nah, 5 bulan lagi siapa yang menggaji kami", ujar salah seorang tenaga paramedis yang minta namanya dirahasiakan.

Menurut Kadis Kesehatan Kab Batubara dr Dewi Chailaty, M, Kes kepada wartawan menegaskan pembayaran honor terhadap 18 tenaga paramedis hanya dapat direalisasikan terhitung Juni 2019. Sebab kata Kadis masuknya usulan ke 18 honorer tersebut pertanggal 14 Juni 2019 sebagai pengganti honorer di RSUD yang out atau mengundurkan diri.

"Bukan tidak mau atau tidak prihatin terhadap nasib mereka, tapi kalau pembayaran terhitung Januari maka bisa jadi temuan. Kalau terhitung Juni insya Allah pembayaran akan disegerakan", ujar Dewi.

Terkait 18 SK yang telah ditandatangani tertanggal 04 Januari 2019, Kadis mengatakan ada kekeliruan didalamnya dan itu dapat dilakukan perbaikan.


Reporter : Aswat
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel