Pesta Sabu Dikandang Lembu, 1 TSK Ditangkap 4 TSK Berhasil Lolos



DikoNews7 | Pangkalan Susu - Sat Reskrim Polsek Pangkalan Susu mengamankan 1 orang pelaku terkait Tindak Pidana Narkotika diduga memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis shabu-sabu tanpa Izin, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/50 / VIII / 2019/ LKT/ SU/KKT/ Sek Susu, Minggu (18/08/2019) Pukul 13.00 WIB.

Tersangka bernama M Alfian (22) alias Pian Warga Dusun Harapan Jaya Desa Tangsi Lama Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang," ujar Kapolsek Pangkalan Susu AKP Slamet Riyadi,SH.M.H kepada wartawan.

Dari tersangka tim mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik kecil diduga sisa Shabu dalam plastik putih transparan. Dan 1 buah botol alat hisap sabu merk Lasegar, 1 unit sepeda motor merk honda jenis Supra-X 125 no.po.BL 6278 UI warna hitam abu abu serta 1 buah mancis.

Pelaku dijerat melanggar Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 Undang undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Kapolsek.

Penangkapan berawal sekira Pukul 12.30 Wib, saat petugas mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya. Bahwa ada suatu tempat bekas kandang lembu di Dusun V Inpres Desa Serang Jaya Hilir tempat biasa digunakan oleh para pelaku pesta narkoba.

Menindak lanjuti informasi Ucap Kapolsek, pelapor bersama saksi  bergerak menuju TKP dengan cara berpencar untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP karena pelaku mengetahui lebih dahulu kedatangan tim, para pelaku berjumlah 5 orang langsung kabur.

Namun salah satu dari mereka berhasil diamankan dan mengaku bernama M Alfian," paparnya.

Dan dia mengakui baru selesai memakai narkoba jenis sabu-sabu. Lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Susu guna proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI," ujarnya.


Reporter : P. Nababan
Editor : Diko








Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel