Polda Sumut Amankan 3 Ekor Binturong



DikoNews7 | Medan - Unit 3 Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polda Sumut bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut mengamankan 3 ekor Binturong.

Informasi yang dihimpun, 3 ekor Binturong diamankan dari seorang pemiliknya di Jalan HM Joni Gang Aman I Teladan, Kecamatan Medan Kota, Kamis (22/8). Kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (23/8).

Nainggolan menjelaskan, penyitaan satwa dilindungi jenis Binturong (Arctictis binturong) setelah menerima informasi dari masyarakat tang dipelihara oleh Arpan (24). 

"Menurut pengakuan Arpan, pemberian tersebut dari seseorang warga Aceh sekitar lima tahun yang lalu," kata Nainggolan kepasa wartawan. Jumat (23/8). 

Dari penyelidikan terhadap Arpan, tim gabungan mengamankan satwa tersebut karena pemilik tidak melengkapi dokumen maupun izin penangkaran satwa dilindungi dan Arpan dibawa ke Mapolda Sumut untuk diperiksa. Tukasnya.

Nainggolan mengatakan, pengungkapan kasus pemeliharaan Binturong di Medan merupakan yang pertama di tahun 2019.

"Di sini kita mendukung sepenuhnya upaya hukum, mengingat satwa-satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi," bebernya.

Nainggolan menambahkan, status perlindungan terhadap Binturong tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. 

Pelanggaran terhadapnya diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sesuai pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Pasal tersebut menyatakan barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2), dipidana dengan 

"Saat ini ketiga individu Binturong tersebut dititipkan ke PPS Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepas ke habitatnya," tandasnya.

Reporter : Asen
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel