Polda Sumut Paparkan Kasus Narkotika Jenis Sabu 70 Kg dan 5.025 Ecstasy



DikoNews7 | Medan - Polda Sumut konfrensi Pres tentang pengungkapan kasus Tindak Pidana 70 Kg Narkotika jenis Sabu seberat 71 (Tujuh puluh satu) Kg dan Narkotika jenis Pil Ecstasy sebanyak 5.025½ (Lima Ribu Dua Puluh Lima Setengah) Butir di RS. Bhayangkara Medan.

Ditresnarkoba Polda Sumut turut hadir, Kapolda Sumut serta PJU Polda Sumut, BNN Prov. Sumut mengatakan, penangkapan pertama oleh Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut. Rabu (28/8).

Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira pukul 08.00 Wib ada 2 orang laki-laki yang membawa Narkotika Jenis Ganja di Jalan Selamat Kataren Medan.

Kemudian, Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit  3 Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan jalan Selamat Kataren Medan. Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira pukul 23.00 Wib di jalan Selamat Kataren tepatnya di samping Indomaret tepatnya di depan Rumah Sakit Haji.

Selanjutnya, petugas Kepolisian Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 unit angkot warna kuning BK 7225 DM dan melakukan penangkapan terhadap tersangka I Alias IR dan tersangka ME selanjutnya dilakukan penggeledahan mobil dan disita barang bukti berupa 70 bal Narkotika jenis ganja seberat lebih kurang 70 (tujuh puluh) Kg. 

Kemudian, tersangka I Als IR dan tersangka ME beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna prose penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interograsi dan analisa kasus tersangka I Als IR dan tersangka ME diperoleh keterangan bahwa ada 1 orang laki-laki memiliki Narkotika jenis sabu di Jalan Latsitarda Nusantara 8 Kab. Asahan.

Dari tersangka I Als IR dan ME, turut disita barang bukti berupa 70 bal narkotika Jenis Ganja seberat lebih kurang 70 (tujuh puluh) Kg.

Selanjutnya, penangkapan Kedua oleh Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut Dari hasil keterangan tersangka I Als. IR dan ME dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut.

Kemudian, pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 Wib di jalan Latsitarda Nusantara 8 Kec. Kisaran Timur, Kab Asahan tepatnya di depan sekolah MAN Asahan, petugas kepolisian Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap tersangka AAS dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik merek Guan Yi Wang berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat lebih kurang 2 Kg. 

Pada saat tersangka AAS di bawa pengembangan di Kab. Asahan, mencoba akan melarikan diri lalu petugas kepolisian memberikan tembakan peringatan ke udara 3 kali dan tidak dihiraukan sehingga Petugas Kepolisian melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka AAS di kaki sebelah kiri.

Selanjutnya tersangka AAS dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah selesai perawatan medis, tersangka AAS dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna di proses lebih lanjut. 

Dari hasil interograsi dan analisa kasus tersangka AAS dan diperoleh keterangan bahwa ada 2 orang laki-laki membawa narkotika jenis sabu di Jalan Medan - Binjai Kodya Binjai. Dari tersangka AAS disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik merek guanyiwang berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat lebih kurang 2 Kg.

Kemudian, penangkapan ketiga oleh Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, dari hasil keterangan tersangka AAS dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut.

Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekira pukul 09.30 Wib, di Komplek Asrama Abdul Hamid Jalan Medan Binjai, Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 unit mobil mobil Grand Vitara BK 1140 AF warna hitam dan melakukan penangkapan terhadap tersangka M Als N dan tersangka FHP Als F.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah ransel yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam kemasan teh cina warna hijau sejumlah berat netto 1.000 (seribu) gram dan 5 bungkus berisikan narkotika jenis Pil Ecstasy warna hijau bentuk minion sebanyak 5.025½ (lima ribu dua puluh lima setengah) butir dengan berat lebih kurang 2.000,9 (dua ribu koma sembilan) gram.  

Dari hasil interograsi tersangka M Als N bahwa disekitar wilayah tersebut masih terdapat seorang tersangka lainnya yang terus berkomunikasi dengan tersangka M Als N. 

Kemudian Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang mengendarai  1 mobil Toyota Avanza BK 1507 OY warna putih, sekira pukul  11.00 Wib, di Jalan Brahrang di depan Kantor Kodim Kec. Selasai Kab. Langkat, Petugas Kepolisian memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AC Als D.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap mobil namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba. Pada saat tersangka M Als N di bawa pengembangan di ke daerah Kodya Binjai, pelaku mencoba akan melarikan diri lalu diberi tembakan peringatan ke udara 3 kali dan tidak dihiraukan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka M Als N.

Kemudian Tersangka M Als N dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan sewaktu diperjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara, Tersangka M Als. N meninggal dunia. Selanjutnya tersangka  FHP Als F dan AC Als D beserta barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut. 

Dari hasil interograsi dan analisa kasus Tersangka FHP Als F dan AC Als D dan diperoleh keterangan bahwa ada 2 orang laki-laki membawa narkotika jenis sabu di Jalan Megawati Kodya Binjai. 

Dari tersangka M Als N (Meninggal Dunia), FHP Als F dan AC Als D turut disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam kemasan teh cina warna hijau sejumlah berat netto 1.000 (seribu) gram dan 5 bungkus berisikan narkotika jenis Pil Ecstasy warna hijau bentuk minion sebanyak 5.025½ (lima ribu dua puluh lima setengah) butir dengan berat lebih kurang 2.000,9 (dua ribu koma sembilan) gram.

Penangkapan Keempat oleh Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut Dari hasil keterangan tersangka FHP Als F dan AC Als D dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut.

Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekira pukul 19.00 Wib, di Jalan Megawati Kec. Binjai Timur Kodya Binjai, memberhentikan 1 unit mobil Grand Max BK 8035-PK dan melakukan penangkapan terhadap tersangka I dan tersangka A.

Kemudian, dilakukan penggeledahan mobil ditemukan di dalam ban mobil barang bukti berupa 70 bungkus plastik merek Daguanyin berisikan narkotika Jenis sabu dengan berat lebih kurang 70 Kg. 

Selanjutnya, tersangka I dan tersangka A beserta barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.

Dari tersangka I dan tersangka A, disita barang bukti berupa 70 bungkus plastik merek Daguanyin berisikan narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 70 Kg.

Pasal yang dilanggar, Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal  114  Ayat (2) dan atau  Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Masyarakat yang diselamatkan :
a. Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat lebih kurang 73 (tujuh puluh tiga) Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 730.000 (tujuh ratus tiga puluh ribu) Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna
b. Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak lebih kurang 5.025½ (lima ribu dua puluh lima setengah) butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 5.026 (lima ribu dua puluh enam) orang dengan asumsi 1 butir Pil Ecstasy untuk 1 orang pengguna
c. Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak lebih kurang 70 (tujuh puluh) Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 70.000 (tujuh puluh ribu) orang dengan asumsi 1 gram ganja untuk 1 orang pengguna

Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 805.026 (delapan ratus lima ribu dua puluh enam) Orang.

Reporter : Asen
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel