Polisi Masih Buru ST Tersangka Kasus Galian C
Rabu, 28 Agustus 2019
DikoNews7 | Medan - Polda Sumut masih memburu Samsul Tarigan (ST, red) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Galian C di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.
“Tersangka masih terus kita buru, dan keberadaannya sedang kita selidiki,” ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (27/8).
Menurut Nainggolan, pihaknya telah mendatangi sejumlah tempat yang ditengarai sebagai lokasi mangkal tersangka. Informasi masyarakat yang menyebut keberadaan tersangka juga didatangi, namun tidak ditemukan.
Kendati demikian, petugas Subdit IV/Tipiter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut terus mengintensifkan pencarian tersangka Samsul Tarigan. Apalagi, Samsul Tarigan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita sudah beberapa kali mendatangi tempat yang biasa dikunjungi tersangka, namun yang bersangkutan tidak ada. Tapi, kita tetap menyelidiki keberadaannya. Status Samsul Tarigan DPO,” sebut AKBP MP Nainggolan.
Sebelumnya, penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka dan DPO karena terlibat dalam praktik tambang ilegal (Galian C) di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.
Dalam kasus itu, Polda Sumut juga telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap adik Samsul Tarigan, yakni Putra Tarigan.
Putra Tarigan ditangkap di sekitar rumahnya, Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan X, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (13/8) malam.
Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu melalui Kanit Kompol A Robert Sembiring mengatakan, tersangka Putra Tarigan ditangkap larena tidak mengindahkan surat panggilan dan sempat melarikan diri.
Terhadap tersangka Putra Tarigan, sambung Robert Sembiring, dipersalahkan melanggar pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan pasal 109 UU RI No 32 tahun 2019 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Rp10 miliar.
Sebagaimana diketahui, penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu dipimpin Kasubdit AKBP Herzoni Saragih dan Kanit Kompol Asrul Robert Sembiring menggerebek tambang diduga ilegal (Galian C) di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN2 Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Reporter : Asen
Editor : Sapta