Polsek Medan Barat Ringkus Pelaku Curanmor, Dengan Kaki Tertembak
Jumat, 02 Agustus 2019
DikoNews7 | Medan - Seorang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) atau jambret, Harry Bagus Oka alias Ari Caplang (28), kembali merasakan tinggal dan hidup dibalik jeruji penjara. Pasalnya, pria pengangguran yang beralamat tinggal di Jalan Veteran Pasar VI, Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan ini, kembali berulah.
Setelah pernah tertangkap dan dipenjara lantaran menjambret, kali ini Caplang menggeluti bisnis haram dengan melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Tak tanggung-tanggung, Caplang nekat mencuri kreta milik salah seorang anggota polisi bernama, Yon Mariono (48) di parkiran Jalan Kl Yos Sudarso, samping apotik Harapan, Kelurahan Pulo Bayan Kota, Kecamatan Medan Barat, setahun silam tepatnya, Senin (31/7/2018) sekira jam 15.00 wib.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu H. Manullang kepada wartawan, Kamis (1/8/2019) menerangkan, pencurian yang menimpa anggota polisi yang saat itu bertugas di Sat Sabhara Polrestabes Medan tersebut berawal saat korban baru tiba ke lokasi (samping apotik Harapan).
Disana, polisi berpangkat Aiptu yang beralamat di Jalan Kemuning, Dusun XIII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan ini, memarkirkan sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam abu-abu BK 3252 ACM, miliknya. Namun saat hendak berangkat pulang, ternyata sepeda motor miliknya sudah raib.
Meski sudah mencari, namun hasilnya nihil. Sejak itu, pelaku Caplang pun tak berhasil ditangkap. Tepat setahun, perburuan pelaku Caplang pun terhenti. Tim Pegasus Polsek Medan Barat akhirnya mendapatkan informasi keberadaan Ari Caplang yang pulang ke rumahnya di Jalan Veteran Pasar VI.
Mengetahui informasi akurat itu, Tim Pegasus Polsek Medan Barat langsung menuju lokasi dan langsung melakukan pengintaian disekitaran rumah pelaku dan berhasil menyergap lalu menangkapnya.
"Saat kita interogasi, tersangka Ari Caplang mengakui bahwasannya dia bersama temannya, Fery (sedang menjalani hukuman di Lapas Tg Gusta, terkait kasus berbeda) yang mengambil sepeda motor Honda Mega Pro BK 3252 ACM, milik korban," kata, IptuH. Manullang.
Dijelaskannya, bahwa tersangka Fery lah yang menjual kendaraan korban kepada seorang. Sementara itu pelaku Ari Caplang memperoleh bahagian hasil penjualan sebesar Rp 700 ribu.
"Pelaku Harry Bagus Oka alias Ari Caplang menggunakan uang tersebut untuk membeli baju kaos warna Hitam seharga Rp.25.000,- dan sisa nya digunakan untuk bermain Judi," ujar, Manullang.
Kepada petugas, pelaku Ari Caplang juga mengaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan / Curas ) di 4 lokasi di beberapa tempat yakni;
1. Bulan Mei di depan Podomoro (Hasil Hand Phone Merk Samsung )
2. Bulan Mei di Jalan Pertahanan Kecamatan Medan Barat (Hasil Hand Phone Siomi )
3. Bulan Juli di Jalan Cilincing Kec.Medan Barat (Hasil Hand Phone Merk Samsung).
4. Pada hari Senin , 29 Juli 2019 sekira jam 06.00 wib, Pelaku Harry Bagus Oka dan Pelaku Sule ada melakukan Curas di WilKum Polsek Helvetia dan sempat berhasil diamankan massa sekitar, namun para pelaku berhasil melarikan diri dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan para pelaku diamankan massa.
Dari pengakuan korban melakukan aksi kejahatannya, polisi pun berupaya melakukan pengembangan, guna mencari tau lokasi dan barang bukti yang pernah diambil pelaku dari para korbannya. Namun saat dibawa, pelaku mencoba melawan polisi.
"Sehingga Tim Pegasus memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kakinya. Tersangka
Juga merupakan Residivis kasus Curas yang menjalani Hukum selama 20 Bulan di Rutan Tanjung Gusta pada Tahun 2015," ujar, Iptu H. Manullang.
Reporter : Romi
Editor : Asn