Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Jambret HP
Selasa, 27 Agustus 2019
DikoNews7 | Medan - Muhammad Siddiq (23) warga Jermal 15 Medan, harus tidur didalam sel tahanan Polske Medan Kota. Tersangka di tangkap, lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret), pada Kamis (15/8/2019) lalu.
Tersangka ditangkap saat melakukan penjambretan sebuah handphone Oppo F1 S milik korbannya Sugianto (26) warga Jalan Marindal 1, Pasar III Gang Karang Anyer, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, tepatnya di depan warung mie aceh.
"Dimana saat itu, korban seorang diri berdiri dipinggir jalan SM. Raja sambil memegangi handphonenya sambil menunggu temannya menjemput," kata Kapolsek Medan Kota AKP M Rikki Ramadhan SH SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK kepada wartawan, Selasa (27/8/2019) siang.
Ditambahkan Rikki Ramadhan, tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor merampas handphone korban dan spontan korban teriak jambret.
"Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan kota yang saat itu sedang melaksanakan patroli langsung menangkap pelaku," jelas Rikki.
Selanjutnya, petygas membawa pelaku serta barang bukti ke Polsek Medan kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut.
"Tersangka di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas mantan Kasat Lantas Polres Langkat ini.
Reporter : Dedi
Editor : Sapta