Polsek Percut Sei Tuan Meringkus Penadah Kreta Barang Curian

DikoNews7 | Medan - 

Seorang pengepul (penampung) barang-barang bekas (botot) terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, polisi menemukan 6 unit sepeda motor (kreta) tanpa surat yang lengkap dan 2 unit kreta yang sudah dicincang dari sebuah gudang miliknya di Jalan Pendidikan, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (28/8/2019) jam 03.00 dini hari.

Selanjutnya, pria yang diketahui bernama, Jhon Roberto Purba (31) warga Jalan Rakyat, Pasar III, Gang Sirip, Kecamatan Medan Timur itu, digelandang ke Mapolsek Percut Sei Tuan, bersama barang buktinya.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo, SIK menjelaskan, penangkapan atas tersangka berawal dari informasi yangbl diperoleh pihak kepolisian mengenai adanya pelaku penadah hasil pencurian sepeda motor (kreta) bernama, Jhon Roberto Purba, sedang berada di Gudang Botot, Jalan Pendidikan Pancing, Medan Tembung.

Dari informasi itu, petugas Reskrim yangbdidpimpin Panit Luar Ipda Toto Hartono lantas mengecek kebenarannya ke lokasi. Nah, saat tiba di lokasi, ternyata benar. Polisi mendapati, tersangka, Jhon Robert Purba sedang melayani orang menerima barang diduga hasil curian.

"Disaat itulah, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka. Di gudang milik tersangka itu, kita temukan 6 unit sepeda motor tanpa kelenhkapan surat dan ada 2 kendaraan yang sudah dicincang atau dipisah-pisa onderdipnya," ungkap, Kompol Aris Wibowo kepada wartawan, Rabu (28/8/2019).

Saat ini, Kompol Aris Wibowo mengatakan, bahwa pihaknya masih menelusuri para pemilik kendaraan sepeda motor dari tersangka.

"Dari 6 unit kendaraan yang kita lakukan pengecekan di Samsat Polda Sumut, 2 identitas pemilik sepeda motor Yamaha Mio BK 3687 ACI, atas nama, Lolotan Siregara yang beralamat di Jalan Gaharu B, Medan Timur. dan satu lagi sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 3416 ABU, atas nama, Erlina, warga Jalan Bilal, Gang Dahlia, Pulo Berayan, Medan Timur," ujarnya.

Selain itu, masih kata Kompol Aris, pihaknya masih mencari tau apakah ada warga yang telah melaporkan kehilangan kendaraannya sesuai dengan barang yang telah disita petugas dari tersangka.

"Jadi, untuk laporan polisi masih kita telusuri dan kita cek. Kita juga selidiki para penjual barang itu sama tersangka (Jhone) ini. Dugaan pasal yang dijerat, 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," Bilangnya.

Sementara, tersangka saat diwawancarai mengaku bahwa 4 kreta yang ditampungnya merupakan hasil gadaian dari orang yang masih ada hubungan keluarga dengannya. "Kalau kreta yang 4 itu punya keluarga saya yang digadaikan ke saya pak. Kalau kreta Honda Verza ini orangnya merantau," khilahnya.

Pria bertubuh tambun ini juga mengaku tak mengetahui jika beberapa kendaraan yang dibelinya dari hasil gadaian atau jual langsung berasal dari curian.

"Saya gak tau kalau kreta itu curian pak. Saya hanya penampung barang bekas. Kalau kendaraan yang masih bisa dibeneri, saya jual lagi, tapi kalau sudah hancur, yah, ditmbang dan jual per kilo. Memang semuanya gak lengkap suratnya. Tapi sebahagian kreta STNK nya ada," katanya dihadapa polisi.


Reporter : Romi
Editor : Sapta





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel