PT, Adik Pengusaha Galian C Ditangkap Polisi
Jumat, 16 Agustus 2019
DikoNews7 | Medan - Akhirnya personel Subdit IV/Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu menangkap Putra Tarigan (PT, red) adik kandung Samsul Tarigan pemilik pertambangan ilegal (Galian C) di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, ditangkap
Putra Tarigan ditangkap di Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan X, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (13/8) malam.
Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu melalui Kanit Kompol A Robert Sembiring kepada wartawan mengatakan, tersangka Putra Tarigan terpaksa dilakukan penangkapan karena tidak mengindahkan surat panggilan dan sempat melarikan diri.
"Putra Tarigan sempat buron karena ketika dipanggil tidak datang," kata Robert Sembiring, Kamis (15/8).
Putra Tarigan mengakui adik kandung dari pengusaha galian illegal, Samsul Tarigan (buron). Dalam kasus ini, Putra Tarigan sebagai koordinator lapangan (Korlap) di pertambangan illegal eks HGU PTPN2 Binjai itu.
"Baik Putra Tarigan dan Samsul Tarigan sudah pernah diperiksa sebagai saksi, namun ketika dilakukan pemanggilan kedua kali keduanya tidak datang lagi, sehingga mereka kita buron," jelasnya.
Terhadap tersangka Putra Tarigan, sambung Robert Sembiring, dipersalahkan melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan pasal 109 UU RI No 32 tahun 2019 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Rp10 miliar.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu dipimpin Kasubdit AKBP Herzoni Saragih dan Kanit Kompol Asrul Robert Sembiring menggerebek tambang diduga ilegal (Galian C) di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN2 Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Rabu (26/6).
Penggerebekan berlangsung ketika praktik ilegal tersebut sedang beroperasi. Dari lokasi diamankan empat unit excavator, 6 dum truk dan 11 orang pekerja.
"Kita amankan kemarin, Rabu (26/6) lalu. Pekerja dan alat berat sudah kita bawa ke Polda," sebut Herzoni Saragih.
Para pekerja yang diamankan yakni, Tabita Ginting (mandor), Sarmin (Operator excavator), Howir (operator alat berat), Erianto (menimbun jalan), Agus Sitepu (kernet operator), Adi Pansai (operator), dan Suari (sopir dum truk BK 8464 EG).
Kemudian, Rizal (sopir truk BK 9169 BN), Wondo (sopir truk BK 8549 LO), Sirajudin (sopir truk BK 8496 VO) dan Candra (sopir truk BK.8213 XR).
Sementara barang bukti diamankan, yakni 4 unit alat berat excavator, 6 truk BK 8464 EG, BK 9169 BN, truk BK 8549 LO, dum truk BK 8496 VO, truk BK 8213 XR, uang tunai Rp3.360.000, bon faktor penjualan tanah timbun, buku catatan pengambilan tanah dan lain-lain.
Herzoni mengatakan, berdasarkan keterangan Tabita Ginting (mandor), yang menyuruh melakukan pertambangan tersebut adalah Samsul Tarigan.
"Pihak pengelola tambang tersebut tidak memiliki IUP, IUPR dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan melakukan Usaha Tanpa Memilkki Izin Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,"
Reporter : Asn
Editor : Diko