Salut.... Polrestabes Medan Berhasil Tangkap Jambret WNA



DikoNews7 | Medan - Pelaku jambret warga negara asing (WNA) bernama M Jefri alias Mansyur (33) warga Pasar 10 Tembung ditangkap. Sedangkan rekannya bernama Madan masih dalam pengejaran (DPO).
Selain menangkap pelaku, petugas juga menangkap 2 orang penadah yakni, Mardiansyah Lubis alias Dian (39) warga Kecamatan Medan Denai dan Arif Rahman Nasution (22).
“Pelaku M Jefri kita berikan tindakan tegas terukur karena saat pengembangan pelaku mencoba melarikan diri,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (30/8/2019).
Kapolrestabes mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Betty. Saat itu korban berjalan kaki sambil memegang HP menuju tempat penginapannya di Adi Mulia Hotel pada Rabu (17/7/2019) malam.
"Korban berjalan kaki dari Jalan Kejaksaan Medan menuju Jalan Candi Biara yang merupakan akses menuju belakang Hotel Adi Mulia. Tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung memepet dan merampas HP milik korban,” ujar Kapolrestabes.
Dari pengakuan pelaku, HP milik korban dijual pelaku Madan (DPO) kepada Mardiansyah Lubis alias Dian, dan dijual kembali kepada Arif Nasution. “Kedua penadahnya, kemudian diamankan Petugas,” ungkap Kapolrestabes.
Dadang menambahkan, pelaku dan rekannya Madan (DPO) telah 29 kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Pelaku merupakan resedivis tahun 2014 dalam kasus penjambretan yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan,” kata Kapolrestabes.
Dari pelaku disita 2 unit Hp, 1 potong baju dan 1 potong celana sebagai barang bukti.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter : Asen
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel