Tergiur Upah 3 Juta, Kuli Bangunan Nekat Jadi Kurir Ganja
Rabu, 28 Agustus 2019
DikoNews7 | Medan - Petugasnya Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah dikawasan Jalan HM Harun, Dusun 4, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, beberapa hari lalu, tepatnya, Rabu (21/8/2019) sekitar jam 03.00 wib.
Dalam penggerebekan itu, petugas memborgol 2 penghuni rumah yakni; M.Rizky alias MR (22) dan tetangganya, Sulaiman alias SN (28). Dari kedua tersangka, polisi menyita 15 goni berisi ganja kering yang sengaja disimpan di rumah M. Rizky di Jalan HM. Harun.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, didampingi Kasat Narkoba, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, penggerebekan dan penangkapan tersebut berkat adanya informasi yang diperoleh pihak kepolisian Polrestabes Medan, tentang adanya penyelundupan narkoba dari kawasan Aceh Pidie, menuju ke Kota Medan.
Dari informasi itu, polisi pun bergerak guna melakukan penyidikan dan penyelidikan tentang informasi itu. Setelah diketahui kebenarannya, para tersangka yang menjemput barang haram itu menggunakan sebuah kendaraan, lantas diikuti.
Setibanya di rumah salah seorang tersangka, polisi mengerahkan personilnya guna dilakukan penggerebekan dan meringkus keduanya.
"Jadi, keduanya mengaku hanya menerima titipan ganja kering sebanyak 169 Kg ini dari seseorang berinisial, RS yang masih buron," kata, Kombes Pol Dadang Hartanto, saat menggelar press realise ungkapan ganja tersebut di ruang Loby Polrestabes Medan, Rabu (28/8/2019).
Dikatakannya, bahwa narkoba jenis ganja itu rrncanya akan diedarkan oleh para tersangka di kawasan medan.
"Jadi, kedua tersangka yang kita tangkap ini berperan hanya sebagai penjaga atau dititipkan barang. Rencananya, ganja ini mau didistribusikan di Medan dan dibawa dengan kendaraan," sebutnya.
Pun begitu, atas perbuatannya, Kapolrestabes Medan menjelaskan, kedua tersangka terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati.
"Ancaman hukuman, penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati, sesuai pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Sub Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009," jelasnya.
Sementara kedua tersangka saat ditanyai mengaku dititipkan barang ganja untuk disimpan di rumahnya oleh tersangka RS dari kawasan Aceh. Keduanya memperoleh imbalan Rp 3 juta.
Selain itu, keduanya juga tergiur dengan imbalan uang, lantaran selama bekerja sebagai kuli bangunan, keduanya jarang memperoleh kerjaan tetap alias sering menganggur jikalau pekerjaan mereka selesai.
"Tiga juta itu masih DP-nya bang. Katanya nanti mau dikasih lagi. Kami mau karena awalnya kami gak tau kalau isi goninya itu ganja, setelah barangnya sama kami baru kami cek. Lagian kami kadang gak ada kerjaan," kata salah seorang tersangka.
Setelah mengetahui isinya, kedua tersangka mengaku sempat ketakutan. Keduanya lantas sepakat menyimpang 15 goni berisi ganjankering itu di kandang ayam belakang rumahnya.
"Jadi, ganja itu kami simpan di kandang ayam, biar gak ketauan warga. Kami berdua yang jaga," Sebut MR dengan kepala tertunduk.
Reporter : Romi
Editor : Sapta