Wow! Belanja Batik ASN Pemko Medan Mencapai Rp8 Miliar



Dikonews7 | Medan - Wakil Ketua DPRD Medan,Ihwan Ritonga meminta dihapuskannya anggaran belanja batik tradisional sebesar Rp8,6 miliar.

Dia meminta anggaran sebesar itu sebaiknya dialokasikan ke sektor yang lebig bermanfaat bagi warga Kota Medan.

"Kita harapkan kepada rekan-rekan kita agar anggaran belanja batik  untuk seluruh aparatur sipil Pemerintah Kota (Pemko) Medan itu dihapus saja atau pun dialihkan kepada anggaran yang benar-benar memiliki manfaat bagi warga Kota Medan. Untuk apa belanja baju karena tidak terlalu penting,siapa saja bisa membelinya" kata Ihwan Ritonga, Senin (26/8) diruang kerjanya.

Alasan lainya, menurut politisi Gerindra itu semuanya tidak terlepas kompleknya persoalan di Kota Medan yang hampir bertahun-tahun tak kunjung tuntas.

"Coba kita lihat begitu kompleksnya persoalan di Kota Medan mulai dari persoalan infrastruktur, lampu jalan hingga drainase tak kunjung tuntas, dan ini menjadi keluhan utama warga dikota ini termasuk kami para wakil rakyat selalu menjadi tumpuan pengaduan.Jadi,lebih baik anggaran belanja baju batik tradisional itu diahlihkan saja," ucapnya.

Ihwan juga mengingatkan agar belanja batik tradisional itu jangan sampai menjadi ajak bagi " kue proyek ".

"Dalam persoalan ini justru kita kembali bertanya siapa yang akan diuntungkan dengan belanja yang begitu fantastisnya.Jadi jangan sampai ini jadi ajang bagi-bagi fee proyek" katanya.

Sambung, Ihwan pihaknya nantinya melalui rekan-rekan difraksinya akan tetap mendesak agar belanja batik tradisional itu dihapus serta diahlihkan menjadi anggaran yang benar-benar memiliki manfaat bagi warga Kota Medan.

Sekedar mengingatkan dalam pembahasan R APBD TA 2020 diruangan Komisi III terungkap Pemerintah Kota (Pemko) Medan khususnya Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan, untuk alokasi belanja pakaian batik tradisional yakni mencapai Rp.8.640.322.500.

Tidak hanya itu, Komisi III juga meminta agar anggaran belanja batik tradisional tersebut dipangkas.


Reporter : Aruan
Editor : Diko






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel