Akhirnya Pelaku Pencurian Uang 1.6772.987.500 Milik Pemprovsu Ditangkap Polisi
Selasa, 24 September 2019
DikoNews7 | Medan - Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 4 orang tersangka diduga pelaku kasus 363 KUHPidana sesuai dengan LP
LP / 1991 / IX YAN 2.5 / 2019 / SPKT RESTABES MEDAN, tanggal 9 September 2019 a.n pelapor Muhammad Aldi Budianto (40) pegawai negeri sipil (PNS), warga Jalan Karya Darma No. 73 A Kec. Medan Johor.
Kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 09 September 2019 sekitar pukul 15.40 wib, pelapor bersama saksi tiba di pelataran parkir Kantor Gubsu Jalan P. Diponegoro Medan dan memarkirkan mobil Toyota Avanza warna silver BK 1875 ZC dalam keadaan pintu mobil terkunci.
Kemudian, pelapor dan saksi melaksanakan sholat Ashar, lalu sekitar pukul 17.00 wib, saksi Indrawan Ginting menghubungi pelapor yang mana mengatakan bahwa uang senilai Rp 1.6772.987.500 (satu milyar enam ratus tujuh puluh dua semnbilan ratus delapan puluh tujuh lima ratus) milik PEMPROVSU (Uang Honorer) yang di letakan di jok paling belakang mobil dan uang senilai Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang di letakan di dalam tas serta 1 buah jam tangan merk Expedition sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadian tersebut, pelapor selaku kuasa merasa keberatan dan di rugikan kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan.
Informasi di himpun dari kepolisian menyebutkan, kronologis penangkapan
Pada hari Jum’at Tanggal 20 September 2019 sekitar pkl. 17.00 wib, Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan Personil Timsus mendapat informasi bahwa komplotan pelaku pencurian sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas sedang berada di seputaran daerah Provinsi Riau Kota Pekanbaru.
Kemudian, Team bergerak menuju Pekanbaru dan sesampainya disana Team melakukan penyelidikan tentang keberadaan para tersangka (TSK).
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019, Team mendapat informasi bahwa TSK sudah kabur mengarah ke Provinsi Jambi dan langsung melakukan pengejaran.
Sesampainya di Provinsi Jambi TSK kembali lagi ke Provinsi Riau sehingga Team juga mengejar kembali ke Provinsi Riau tepatnya dikota Pekanbaru pada hatri Minggu 22 September 2019 Pkl. 21.00 wib, Team berhasil mengamankan TSK Niksar Sitorus.
Berdasarkan hasil interogasi TSK Niksar Sitorus mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sesuai dengan LP tersebut bersama dengan 5 orang temannya yaitu TSK Niko, TSK Musa TSK Indra, TSK Tukul dan TSK Pandiangan.
Team mendapat informasi bahwa TSK Niko Demos Sihombing als Niko dan TSK Musa Hardianto Sihombing als Musa berada di Provinsi Riau Kab. Duri.
Selanjutnya, Team langsung melakukan pengejaran pada hari Senin tanggal 23 September 2019 pukul 08.00 wib, dan Team berhasil mengamankan kedua TSK di sebuah rumah di Kab. Duri Riau. Kemudian kedua TSK dibawa ke Medan untuk melakukan pengejaran terhadap TSK lainnya.
Kemudian, pada hari Selasa tanggal 24 September 2019 pkl. 03.00 wib Team sampai di Medan dan langsung melakukan pengejaran terhadap TSK Indra Haposan Nababan als Irvan, namun pada saat akan dilakukan penangkapan TSK Indra alias Irvan mencoba untuk melarikan diri dan melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki TSK Irvan.
Selanjutnya, Team membawa Irvan kerumah sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan dan membawa TSK lainnya ke Polrestabes Medan untuk proses lanjut.
Adapun identitas kelima pelaku adalah
1. Niksar Sitorus (36) wiraswasta, warga Jalan Sigalingging Desa Parbuluan IV Kec. Parbuluan Kab. Dairi
2. Niko Demos Sihombing als Niko (41) wiraswasta, warga Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kec. Bengkalis Riau
3. Musa Hardianto Sihombing als Musa (22) wiraswasta, warga Jalan Lintong Nihuta Kec. Siborong Borong Kab. Humbahas (Resedivis tahun 2017 kasus pencurian di Polres Sibolga dan tahun 2018 kasus pencurian di Polsek Siborong-Borong)
4. Indra Haposan Nababan als Irvan (39) wiraswasta, warga Jalan Beringin 9 No. 2 B Kec. Medan Helvetia Kota Medan (Resedivis kasus pencurian di Dumai tahun 2017 di Polres Dumai)
Barang bukti yang diamankan dari TSK Niksar Sitorus
- 2 Buah HP Nokia
- 1 Buah Dompet hitam
- Uang Rp. 3.428.000,-
- 1 Set Pakaian
- Uang pembagian untuk TSK Niksar diberikan kepada TSK Tukul sebesar Rp 150.000.000,-
Dari TSK Niko Demos Sihombing als Niko
- 1 Unit mobil toyota avanza BK 1417 IC beserta STNK dan BPKB
- 1 Unit Sp. Motor honda sonic BK 5771 PBC beserta STNK
- 1 buah atm BRI berisikan uang Rp. 15.000.000,-
- sisa uang digunakan untuk foya-foya
Dari TSK Musa Hardianto Sihombing als Musa
- Uang Rp. 105.000.000,-
- 1 Buah dompet hitam
- 3 unit HP
- 1 Buah jam Alexander Cristie
- sisa uangnya digunakan untuk bayar hutang dan foya-foya
Dari TSK Indra Haposan Nababan als Irvan
- 1 Buah kwitansi DP pembelian tanah Rp.50.000.000,-
- Uang Rp. 8.000.000,-
- 1 Buah dompet hitam
- 2 Buah HP
- sisanya diberikan kepada mertua di jakarta sebesar Rp. 70.000.000,- dan untuk foya-foya.
Sementara, berdasarkan hasil interogasi seluruh TSK mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sesuai dengan LP tersebut diatas bersama dengan temannya yang belum tertangkap yaitu TSK Tukul (DPO) dan TSK Pandiangan (DPO).
Adapun peran masing-masing TSK pada saat melakukan pencurian sebagai berikut,
Yang berada dimobil Avanza hitam adalah TSK Niksar Sitorus dan TSK Pandiangan bertugas sebagai menutupi kearah pandangan mobil korban pada saat para TSK melakukan aksi pencurian.
Kemudian, yang berada dimobil Xenia silver adalah TSK Musa Hardianto Sihombing als Musa, TSK Niko Demos Sihombing als Niko dan TSK Tukul bertugas sebagai memantau korban dari Bank Sumut lalu mengikuti sampai kekantor GUBSU dan juga sebagai eksekutor, dimana peran TSK Tukul turun lalu mengecek posisi tas korban didalam mobil, lalu merusak kunci pintu mobil korban selanjutnya menyuruh TSK Niko mengambil tas korban.
Sementara, yang menggunakan Sp. Motor untuk memantau security yang berada di pos yaitu TSK Indra Haposan Nababan als Irvan.
Masing masing TSK mendapat bagian:
- TSK Niksar Sitorus Rp. 200.000.000,-
- TSK Niko Demos Sihombing als Niko Rp. 300.000.000,-
- TSK Musa Hardianto Sihombing als Musa Rp. 210.000.000,-
- TSK Indra Haposan Nababan als Irvan Rp. 200.000.000,-
- TSK Tukul (DPO) Rp. 350.000.000,-
- TSK Pandingan (DPO) Rp. 350.000.000,-
Adapun TKP lainnya yaitu tempat pencurian dengan Mo Pecah Kaca kerugian Rp.133 Juta di Kampus USU sesuai dengan LP / 1506 / IX / 2019 / SPKT SEK MEDAN BARU TANGGAL 06 SEPTEMBER 2019 a.n Pelapor JUNAIDI, SE.
Reporter : Asen
Editor : Sapta