Bawa Sabu 0,27 Gram, Pedri Dibawa Ke Polsek Besitang
Sabtu, 28 September 2019
DikoNews7 | Besitang - Sat Reskrim Polsek Besitang Polres Langkat berhasil mengamankan 1 orang laki-laki diduga menyimpan, menguasai, memiliki narkotika jenis shabu-sabu, Sabtu (28/09/2019) Pukul 01.30 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK melalui Paur Humas Polres Langkat Bripka Andi P Ginting kepada wartawan.
Penangkapan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dan sesuai laporan polisi nomor LP/52/IX/ 2019/LKT/Sek. Besitang Tgl 28 Sept 2019 atas nama pelapor Aiptu R. Nainggolan, " katanya lagi.
Tersangka bernama Pedri Irwansyah (21) Warga Dusun Pir CII Desa Pir Adb Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Awalnya ucap Andi P Ginting, pelapor mendapat info dari masyarakat. Dan langsung memberitahukan kepada pimpinan. Lalu Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, SH menginstruksikan kepada Kanit Reskrim untuk segera meluncur ke TKP melakukan pengintaian.
Setiba Pukul 01.00 Wib di Dusun CIII Desa Pir Adb Kecamatan Besitang. Team melihat pelaku memakai baju kaos warna merah dan memakai celana panjang warna hitam sesuai dengan informasi.
Kanit Reskrim Iptu Tona Simanjuntak bersama Katim Aiptu R. Nainggolan melihat seorang pekaku sedang berdiri dipinggir jalan. Kemudian team menghampirinya. Saat itu pelaku keburu membuang bungkusan plastik klip putih bening dan langsung melarikan diri.
Team mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan. Kepada team tersangka mengaku bahwa barang bukti 1 bungkus kecil plastik klip bening berat brutto 0,27 gram itu adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mako Polsek Besitang guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Reporter : Sri Wahyuni
Editor : Sapta