Benget, Bandar Sabu Jermal XV Ditangkap di Hotel Asean, Barang Bukti 0,5 Gram Sabu



DikoNews7 | Medan - Benget nama panggilannya. Bandar narkotika jenis sabu di Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai ini ditangkap Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Benget tak ditangkap sendiri. Ia ditangkap personel Unit 2 Sat Res Narkoba Polrestabes Medan bersama Wardana di Hotel Asean, Jalan H Adam Malik, Medan, pada Kamis (19/9/2019) kemarin.

Dari kedua bandar dan pengedar narkotika jenis sabu ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram berikut alat hisap sabu (bong).

Penangkapan kedua bandar dan pengedar sabu ini dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandi Cahyo Priambodo SIK SH MH.

"Benar. Keduanya ditangkap di Hotel Asean, Medan bersama barang bukti sabu seberat 0,5 gram beserta alat hisapnya," kata AKBP Raphael dalam pesan singkatnya melalui Whatsapp, Senin (23/9/20419).

Informasi diperoleh menyebutkan, hingga kini kedua bandar dan pengedar sabu kelas kakap di Kota Medan ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Sat Narkoba Polrestabes Medan.

"Iya bang. Mereka berdua masih di dalam sel tahanan," kata salah satu personel Sat Narkoba Polrestabes Medan yang enggan disebutkan namanya.

Seperti diketahui, Benget dan Wardana adalah bandar dan pengedar yang paling dicari pihak kepolisian khususnya Sat Res Narkoba Polrestabes dan Polsek Medan Area.

Keduanya terkenal licin dalam menjalankan jaringan bisnis narkotikanya di Jalan Jermal XV dan sekitarnya. Bahkan, beberapa kali Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area melakukan Gempur Kampung Narkoba, kedua tersangka ini berhasil lolos dari sergapan polisi.

Reporter : Dedi
Editor : Sapta





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel