BMP2BB Akan laporkan Beberapa Kepala Desa Dan Pj Kepala Desa ke Kejati SU
Kamis, 12 September 2019
Dikonews7 | Batu Bara - Dalam waktu dekat BMP2BB (Barisan Mahasiswa dan pemuda peduli Batu Bara) akan melaporkan beberapa Kepala Desa dan Pj Kepala Desa, Khususnya Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara ke Kejati SU terkait beberapa temuan dalam Pembangunan Desa Penggunaan Anggaran Yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Berdasarkan hasil investigasi oleh Ketua Umum BMP2BB Darmawan S. Nasution, mengatakan, " Ada beberapa pembangunan fisik dan non Fisik di beberapa desa yang tidak sesuai RAB APBDes, yang mana dalam pengerjaan pembangunan HOK (Hari Orang Kerja) dan PKT (Padat Karya Tunai) sangat tidak sesuai dan tidak mencukupi standar dari Kementerian Desa PDTT RI yang tertuang didalam RAB APBDes yang merujuk kepada Permendesa Nomor 16 Tahun 2018 , " Tandas nya
Menurut nya lagi, " harusnya HOK dan PKT mencapai 30 %, namun kenyataan di lapangan ada pekerjaan yang menggunakan alat berat, yang berdampak pada HOK dan PKT tidak didapatkan serta nilai anggaran bangunan yang terindikasi terjadi pembengkakan atau mark up, bahkan ada Kepala Desa atau Pj Kepala Desa yang sengaja melaksanakan pembangunan melalui Pihak Ketiga ." Beber Darmawan
Terkait tentang ketransparanan dalam penggunaan Anggaran, masih menurut Ketua Umum BMP2BB, beberapa desa di Kecamatan Nibung Hangus baik penggunaan Anggaran baik itu DD maupun ADD sangat tidak Transparan dan Akuntabilitas. Hal ini sangat bertentangan dengan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) Nomor 14 Tahun 2008.
Terkait Hal ini, Ia (red- Darmawan) sangat menyayangkan atas sikap Pejabat Desa yang bertentangan dengan arahan Menteri Desa PDTT RI Eko Putro Sandjojo yang melarang keras pekerjaan Dana Desa di Pihak Ketigakan, dan juga telah mengangkangi Permendesa serta UU KIP. Atas dasar beberapa temuan tersebut.
Sebagai ketua Umum BMP2BB, Darmawan akan melaporkan hal tersebut ke Pihak Kejati SU, karena telah terjadi kerugian negara seperti yang tertuang didalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Aswat)