Curi Sp.motor Polwan, Arif dan Pleno Ditangkap Polisi
Selasa, 24 September 2019
DikoNews7 | Medan - Arif dan Pleno ditangkap polisi karena diduga telah mencuri sepedamotor milik seorang polisi wanita (Polwan).
Kedua pelaku diringkus personel Unit Reskrim Polsek Helvetia, Sabtu (21/9). Keduanya adalah M Venanda Tasrif alias Arif (21)–warga Jalan Budi Luhur, Gang Jambu, Sei Sikambing C-II, Medan Helvetia dan Edi Suseno alias Pleno (41) warga Sei Mencirim, Kutalimbaru.
Polwan yang menjadi korban kedua maling adalah Ruth Luciana Manik (24) dan Oktaviani Putri Widayanti (23). Keduanya sudah membuat pengaduan ke Mapolsek Helvetia sesuai Laporan Polisi nomor: LP/668/IX/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia dan nomor: LP/670/IX/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia, Sabtu (21/9) lalu.
Kapolsek Helvetia melalui Panit Reskrim Iptu Syahri Sebayang dalam paparannya mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan Jumat (20/9) sekira jam 03.30 Wib.
Saat itu, kedua Polwan memarkirkan sepedamotor Honda Beat BK 5663 HAH dan BK 4701 AFM di pelataran parkir mess Polwan, Jalan Amal Luhur, Dwikora Medan Helvetia.
Setelah mengunci stang, kedua personel yang berdinas di Polrestabes Medan itu kemudian istirahat. Namun pagi harinya, ketika melihat ke parkiran, sepedamotor milik kedua Polwan itu sudah raib. Berdasarkan laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Helvetia langsung bergerak cepat.
Kemudian, pada hari Sabtu (21/9) sekira jam 14.00 Wib, petugas mendapat informasi keberadaan Arif dan pihaknya berhasil mengamankan Arif di Jalan Binjai KM 15. Kata Sebayang. Senin (23/9).
Dari hasil interogasi terhadap Arif, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya polisi meringkus Edi Suseno alias Pleno di Sei Mencirim.
Dari keduanya kita amankan 1 unit sepedamotor Honda Vario BK 3788 HAN, sepasang sepatu merek SZ Long, sebuah kunci, 2 kunci L, sebilah senjata tajam jenis sangkur dan 1 unit sepedamotor Honda Beat tanpa plat. Beber Sebayang.
Ketika diinterogasi, Arif tak bisa berdalih lagi dan mengakui semua perbuatannya. Kepada penyidik, Arif mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya NSY dan IW (DPO).
Ketiganya telah berencana melakukan aksi tersebut saat berkumpul di Jalan Budi Luhur, Gang Jambu, sekira pukul 21.00 WIB. dari tersangka IW. Sekira jam 03.00 WIB ketiganya mengendarai Honda Vario BK 3788 HAN berbonceng tiga. Tiba di lokasi, tersangka IW dan NSY memanjat tembok pagar samping mess.
Sementara Arif menunggu di atas sepedamotor. Setelah beraksi, NSY dan IW berhasil melarikan 2 unit sepedamotor milik kedua Polwan tersebut lalu menemui Arif sebelum kabur dengan hasil curiannya.
“Ketiganya bersama-sama menjual dua unit kereta korban melalui Edi Suseno alias Edi seharga Rp4 juta,” terangnya.
Setelah sepedamotor dijual, para pelaku membagikan uang hasil kejahatan dan menghabiskannya dengan berfoya-foya.
Terhadap ke 2 Tersangka di kenakan pasal 363 & 481 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Tegasnya.
Reporter : Asen
Editor : Sapta