EAII Minta Polisi Bebaskan Seluruh Mahasiswa dan Pelajar Yang Ditahan Polda Metro Jaya
Jumat, 27 September 2019
DikoNews7 | Jakarta -
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (EAII, red), Usman Hamid meminta polisi untuk membebaskan seluruh mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (EAII, red), Usman Hamid meminta polisi untuk membebaskan seluruh mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Sejumlah mahasiswa dan pelajar saat ini masih dilakukan penahan terkait aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI.
"Kami mendesak kembali pihak kepolisian untuk membebaskan para mahasiswa dan juga pelajar-pelajar yang ditangkap terkait aksi demonstrasi mahasiswa," kata Usman di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).
Nantinya, pernyataan itu akan ia sampaikan bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
"Ini (Demonstrasi) semuanya bagian dari partisipasi masyarakat untuk memastikan pemerintah berjalan dengan baik," ujarnya.
Diketahui, sejumlah mahasiswa dan pelajar dari berbagai daerah melakukan aksi di Gedung DPR/MPR RI pada 23-24 September 2019. Aksi dilakukan untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan menolak Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat sore hari, aksi tersebut menjadi ricuh akibat massa memaksa untuk masuk ke dalam Gedung DPR/MPR RI. Namun, polisi coba untuk menghadang dengan menembakan water cannon dan gas air mata kepada massa aksi.
Saat itu, massa melakukan perlawanan dengan melemparkan batu ke arah petugas sambil lari dan berpencar ke beberapa titik sekitaran Gedung DPR/MPR RI hingga sampai ke jembatan Semanggi. Bentrokan pun berlangsung hingga malam hari.
Dalam aksi tersebut, beberapa pos polisi menjadi korban amuk massa dengan cara membakarnya seperti di pos polisi Pal Merah dan pos polisi di Jalan Gerbang Pemuda yang berada tak jauh dari Gedung DPR.
Sebanyak 94 mahasiswa telah diamankan polisi diduga melakukan perusakan tersebut. Kemudian, 56 mahasiswa telah dipulangkan karena tidak terbukti bersalah. Kini, 38 mahasiswa lainnya masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Sementara, untuk jumlah pelajar SMP, SMA dan SMK yang ditangkap tidak dirincikan secara gamblang. Meski begitu, sebanyak 570 pelajar sudah dipulangkan dan beberapa pelajar lainnya masih ditahan, karena terbukti membawa senjata tajam saat demonstrasi.
Editor : Sapta
Sumber : Mdk/Net