Humas Poldasu : 40 Mahasiswa Jadi Tersangka Terkait Demo di DPRD Sumut



DikoNews7 | Medan - Polda Sumut menetapkan 40 mahasiswa dari 55 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kerusuhan di depan gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9) kemarin. Sementara 15 orang lagi sudah dipulangkan ke pihak keluarganya. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, seusai gelar perkara yang dilakukan, pihaknya menetapkan 40 mahasiswa sebagai tersangka. Ujarnya kepada wartawan. Kamis (26/9). 

"Jadi setelah gelar perkara yang kita lakukan, dari 55 (mahasiswa) + 1 (terduga teroris) unjuk rasa kemarin ditetapkan sebanyak 40 orang menjadi tersangka dan kita sudah mengembalikan 15 orang lagi dan statusnya hanya sebagai saksi, sementara ke-15 saksi tadi sudah dipulangkan ke pihak keluarga 

"Ke-15 orang itu terdiri dari 2 non mahasiswa, dan 13 mahasiswa, mereka hanya ikut spontan pada aksi tersebut," terang Tatan.

Masih mantan Wakapolrestabes Medan, ke 40 orang tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. 

"Ya perannya berbeda-beda, jadi untuk 40 orang itu kita terapkan Pasal 200 ayat 1e subsider Pasal 160, 170 KUHPidana dan primer Pasal 214 subsider Pasal 212 subsider Pasal 213, 218 KUHPidana," bebernya lagi. 

Seperti diketahui, sebanyak 55 orang diamankan ke Mapolrestabes Medan terkait kerusuhan yang terjadi di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. Massa aksi dari mahasiswa ini berunjuk rasa untuk menolak sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) baru salah satu nya RUU KPK yang dinilai mahasiswa menguntungkan koruptor. 


Reporter : Asen
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel