Polres Batubara Diduga Damaikan Korban Dengan Tersangka, Abaikan Kuasa Pelapor Hanya Beri SP3?


Dikonews7 | Batubara - 

Masih menjadi misteri SP2HP isi butiran nya SP3 Polres Batubara berdasarkan dengan surat Nomor : B / 188 / IX / RES.1.11 / 2019 atas perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil  Penyelidikan kepada kuasa pelapor Khairil Aswat yang mengatakan tidak cukup bukti terkait penipuan dan penggelapan surat keterangan tanah (SKT) milik klien nya atas nama Hidayat yang dilakukan salah seorang PNS Dinkes Batubara inisial Dr "ES" yang sudah bergulir semenjak tahun 2014 hingga 2019.

Selama gelar perkara  penyidik Polres Batubara dalam hal ini kuasa hukum pelapor korban penipuan dan penggelapan tidak pernah menerima hasil gelar perkara SP2HP, Alih-alih pada tanggal 26 September 2019 Penyidik Reskrim Polres Batubara atas nama Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Pandu Winata mengeluarkan SP2HP yang isi nya SP3 pemberhentian perkara dengan alasan tidak cukup bukti.


Namun sebelum nya, Pada tanggal 24 September 2019 inisiasi pelaku penggelapan (Dr "ES" dan Suami AC ) serta adik dari korban (Kamalia) yang mewakili Hidayat saat ini berada di Malaysia di mediasi kan kuasa pelapor korban yakni Khairil Aswat melakukan pertemuan di sebuah Kedai One Caffe di jalan perintis kemerdekaan Lima Puluh guna membuat kesepakatan perdamaian dengan poin-poin di antara nya ; Pihak pelaku (tersangka) bersedia mengembalikan semula 2 buah surat  SKT milik korban yakni atas nama Misnan suami dari Kamalia dan Hidayat serta mengembalikan surat Izin Mendirikan Bangunan milik Hidayat.

Selanjutnya ; Mencabut perkara Polres Batubara atas laporan penipuan dan penggelapan surat tanah dengan No. LP / 08 / I / 2019 / SU / Res Batubara pada tanggal 09 Januari 2019 Atas tindak Pidana atas penipuan dan penggelapan surat tanah SKT atas nama Misnan suami dari Kamalia yang lokasi tanahanya berada di Kelurahan Tanjung Tiram  Kec.Tg Tiram dan Hidayat yang lokasi tanah nya berada di Kelurahan Lab.Ruku Kec.Talawi.

Atas itikad dan kekeluargaan yang mana pelaku dan korban masih kerabat dekat dan sekampung, Kuasa pelapor dari korban mencoba untuk memberikan jalan terbaik bagi pelaku dan korban yang sebagaimana kesepakatan awal antara kuasa pelapor Hidayat dan Kamalia untuk komitmen memperhatikan dari jasa dan operasional mau itu selama masih berperkara atau hitungan bagi hasil dari perdamian pampasan ganti rugi korban.

Untuk diketahui, Selama proses perdamaian antara pelaku dan korban, Penerima kuasa Khairil Aswat tidak dapat berkordinasi dengan Hidayat  atau ianya enggan membalas SMS maupun mengangkat telepon dari kuasa pelapor perkara, hal nya disebabkan munculnya wacana perdamaian yang diusulkan Pihak pelaku dengan kesanggupan membayar pampasan ganti rugi sebesar Rp 20 Juta. 

Sehingga saat itu peran andil Kamalia yang tak lain adik kandung Hidayat membuat persoalan menjadi lain lagi dari kesepakatan dan  komitmen awal antara Hidayat dengan Khairil Aswat terkait jasa serta biaya Operasional selama berperkara  berlangsung maupun hasil atas jasa yang sudah disepakati.

Selang 2 hari pertemuan tertanggal 24 September 2019 yang belum sempat membuahkan hasil dari hasil keputusan perdamaian perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan  pada tanggal 12 January 2018 kurang lebih 8 lebih itu.

Alih-alih Polres Batubara mengeluarkan surat SP2HP pada tanggal 26 September 2019 yang isi nya mengatakan SP3 disebabkan tidak mencukupi bukti perkara penipuan dan penggelapan SKT Misnan/ Kamalia dan surat tanah SKT Hidayat atas nama tersangka Dr Ely Safriany. Ada apa dengan penegakan hukum di Polres Batubara ?

Reporter : Aswat
Editor : Sapta





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel