Polres Batubara SP3 Laporan Kuasa Pelapor Korban Penipuan Dan Penggelapan SKT
Jumat, 27 September 2019
Dikonews7 | Batubara -
Diduga Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Pandu Winata "Keliru" nyatakan kasus penggelapan Dr "ES" seorang PNS Batubara dengan mengeluarkan SP3 / SP2Lid dengan Nomor : B / 188 / IX / RES.1.11 / 2019 atas perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan kepada kuasa pelapor Khairil Aswat dalam proses kasus perkara dugaan penggelapan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama korban Hidayat dan Saksi Misnan/ Kamalia (Pasutri) tak lain adik kandung dari Hidayat yang juga jadi korban penggelapan hampir kurang lebih 5 tahun lamanya kini diberhentikan penyidikan penggelapan SKT mereka yang digelapkan Dr "ES" semenjak tahun 2014 lalu dinyatakan tidak cukup bukti oleh Tim Penyidik Polres Batubara.
Seiring
waktu berjalan, IMB yang di uruskan oleh Dr "ES" tidak kunjung selesai
bulan demi bulan hingga tahun demi tahun. Hingga suatu ketika, Hidayat
berada di Batubara (Red- Kembali dari Malaysia) bertemu dengan Dr " ES"
dan mempertanyakan perihal surat IMB dan SKT nya.
Diduga Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Pandu Winata "Keliru" nyatakan kasus penggelapan Dr "ES" seorang PNS Batubara dengan mengeluarkan SP3 / SP2Lid dengan Nomor : B / 188 / IX / RES.1.11 / 2019 atas perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan kepada kuasa pelapor Khairil Aswat dalam proses kasus perkara dugaan penggelapan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama korban Hidayat dan Saksi Misnan/ Kamalia (Pasutri) tak lain adik kandung dari Hidayat yang juga jadi korban penggelapan hampir kurang lebih 5 tahun lamanya kini diberhentikan penyidikan penggelapan SKT mereka yang digelapkan Dr "ES" semenjak tahun 2014 lalu dinyatakan tidak cukup bukti oleh Tim Penyidik Polres Batubara.
Awal
mula perkara dugaan penggelapan SKT atas nama Hidayat yang memilki
sebidang tanah telah membangun sebuah rumah toko (Ruko) yang terletak di
jalan Imam Bonjol Lingkungan V Kel Lab Ruku Kec Talawi Kab Batubara.
Oleh karena itu, Hidayat bekerja di Malaysia dan mengenal Sosok Dr " ES" sebagai orang yang mudah mendapatkan akses di Pemerintahan Batubara terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Maka Hidayat meminta Dr "ES" untuk menguruskan IMB dengan biaya yang disepakati mereka berdua.
Oleh karena itu, Hidayat bekerja di Malaysia dan mengenal Sosok Dr " ES" sebagai orang yang mudah mendapatkan akses di Pemerintahan Batubara terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Maka Hidayat meminta Dr "ES" untuk menguruskan IMB dengan biaya yang disepakati mereka berdua.
Namun
Alibi Dr " ES" berkata lain dengan bujuk rayu bermohon kepada Hidayat
agar meminjamkan uang dengan cara Pinjam/Agun surat tanah SKT Hidayat
kepada salah seorang kolega Dr "ES" yang bernama Hj Amalasudah yang
berada di Indra pura.
Hal
itu di setujui oleh Hidayat dengan kesepakatan pinjaman uang sebesar Rp
10 juta kepada Hj Amalasudah dan uang tersebut dibagi dua (Rp 5 Juta Dr
" ES" dan Rp 5 Juta Hidayat) dengan catatan akan di tebus kembali
bersama-sama dengan masing-masing akan membayar pinjamam dalam masa
tempo 1 bulan lama pinjaman.
Setelah mendapatkan Uang pinjaman Rp 10 Juta atas agunan surat tanah SKT Hidayat kepada Hj Amalasuda selama tempo 1 bulan lama pinjaman dengan perjanjian akan ditebus bersama-sama, Namun diam- diam Dr " ES" menebus nya seorang diri tanpa di ketahui atau bersamaan dengan Hidayat.
Sementara itu, Kamalia dan Misnan warga Lk IV Kel Tg Tiram Kec Tg Tiram Kab Batubara yang berniat untuk meminjam uang kepada Dr " ES" dengan mengagunkan jaminan sebuah surat tanah SKT kepada Dr "ES" juga menjadi korban.
Uang yang dimaksud untuk pinjaman sebesar Rp 5 juta tidak mereka dapatkan tetapi surat tanah SKT mereka tak kunjung dikembalikan oleh Dr "ES" sebagaimana bukti surat keterangan Kelurahan Tanjung Tiram pada tanggal 29 Nopember 2018 dengan Nomor : 470 / 193 / KEL-TT/ 2018 atas nama SKT Misnan No.590/13/SGR-TT/2015 pada tanggal 12 Nopember 2015 SKT tersebut berada di tangan Dr "ES" dan dinyatakan hilang.
Uang yang dimaksud untuk pinjaman sebesar Rp 5 juta tidak mereka dapatkan tetapi surat tanah SKT mereka tak kunjung dikembalikan oleh Dr "ES" sebagaimana bukti surat keterangan Kelurahan Tanjung Tiram pada tanggal 29 Nopember 2018 dengan Nomor : 470 / 193 / KEL-TT/ 2018 atas nama SKT Misnan No.590/13/SGR-TT/2015 pada tanggal 12 Nopember 2015 SKT tersebut berada di tangan Dr "ES" dan dinyatakan hilang.
Hingga selanjutnya Hidayat yang berada di Malaysia melalui Kamalia dan Misnan mempertanyakan kembali surat tanah SKT dan pengurusan IMB Ruko nya kepada Dr "ES", Namun Dr " ES" selalu berkilah dengan mengatakan "Nanti" dan "Tunggu" yang akhirnya mengatakan SKT atas nama Hidayat dan Pasutri Misnan / Kamalia hilang disebabkan rumah Dr " ES" dimasuki maling.
Hingga pada suatu ketika korban menemui Khairil Aswat untuk meminta bantuan nya agar dapat menyelesaikan kasus perkara penggelapan Dua (2) surat SKT atas nama Hidayat dan Pasutri Misnan / Kamalia dengan memberikan surat kuasa diatas materai 6000 pada tanggal 12 Desember 2018.
Selanjutnya Khairil Aswat pun melaporkan Perkara penggelapan surat tanah SKT Hidayat ke pihak Polres Batubara berdasarkan laporan Nomor : LP / 08 / I / 2019 / SU / Res Batubara pada tanggal 09 Januari 2019 Atas tindak Pidana Penggelapan atas dasar bukti.
Keterangan dan saksi yang sudah diperiksa tim penyidik Polres Batubara sebagaimana salah satu bukti surat keterangan Kelurahan Lab Ruku dengan Nomor : 470 / D31 / LR / XII/ 2018 atas pernyataan Hidayat yang menerangkan bahwa SKT atas nama Hidayat No.593.83/15/LR/II/2011 ada di tangan saudara Dr " ES" yang menyatakan surat tanah Hidayat telah hilang.
Keterangan dan saksi yang sudah diperiksa tim penyidik Polres Batubara sebagaimana salah satu bukti surat keterangan Kelurahan Lab Ruku dengan Nomor : 470 / D31 / LR / XII/ 2018 atas pernyataan Hidayat yang menerangkan bahwa SKT atas nama Hidayat No.593.83/15/LR/II/2011 ada di tangan saudara Dr " ES" yang menyatakan surat tanah Hidayat telah hilang.
Setelah melalui proses demi proses 8 bulan kurang lebih lamanya tahapan penyidikan perkara, Maka Tim penyidik Polres Batubara mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penyidikan Hasil Perkara dan memutuskan perkara di SP3 atau SP2Lid atau dihentikan berdasarkan tidak cukup bukti.
Namun untuk diketahui bahwa sebelum surat SP2HP yang isi nya SP3 atau Menghentikan penyidikan perkara kasus dugaan penggelapan SKT Hidayat pada tanggal 26 September 2019 di terima Khairil Aswat di Lima puluh.
Sebelumnya telah ada kata kesepakatan damai antara pelaku Dr "ES" dan korban Hidayat serta Kamalia tanpa menggunakan jasa kuasa pelapor sebagaimana petikan surat perdamaian yang telah dikonsep oleh Khairil Aswat sebagai orang yang di kuasa kan sebagai pelapor tertanggal 24 September 2019 untuk urusan perdamaian dan pencabutan perkara.
Sebelumnya telah ada kata kesepakatan damai antara pelaku Dr "ES" dan korban Hidayat serta Kamalia tanpa menggunakan jasa kuasa pelapor sebagaimana petikan surat perdamaian yang telah dikonsep oleh Khairil Aswat sebagai orang yang di kuasa kan sebagai pelapor tertanggal 24 September 2019 untuk urusan perdamaian dan pencabutan perkara.
Reporter : Red
Editor : Sapta