Polsek Patumbak Ringkus 3 Pelaku Spesialis Bongkar Ruko
Minggu, 29 September 2019
DikoNews7 | Patumbak - Unit Reskrim Polsek Patumbak, meringkus tiga orang pelaku spesialis bongkar rumah toko (ruko).
Ketiganya diringkus sesaat setelah beraksi di ruko, Jalan Sisingamangaraja di samping warnet Magnet dekat flay over terminal amplas, Medan, Senin (23/9/2019) sekira pukul 23.30 WIB.
Ketiga tersangka ialah Emon Ramadhan (20) warga Jalan Sisingamangaraja simpang amplas, Paimin (43) warga Jalan Pertahanan Kecamatan Patumbak dan Pangihutan Simanjuntak (27) penduduk Jalan Sisingamangaraja Gang Ikhlas Kecamatan Medan Amplas.
"Dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu becak bermotor (betor), jerjak besi dan tangga yang terbuat dari besi," kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH, Sabtu (28/9/2019).
Dikatakan Kapolsek Patumbak, penangkapan ketiga pelaku ini setelah tim menerima informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi pencurian spesialis bongkar ruko.
"Kemudian, tim yang dipimpinan Kapolsek Patumbak bersama Kanit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi dan melakukan pengintaian," urai Kapolsek.
Di sini, sambung Kapolsek, tim melihat tujuh orang yang mencurigakan dan setelah didekati benar sedang melakukan pencurian membawa barang bukti pintu besi jendela ruko yang diambil pelaku dari lantai dua dan dibawa para pelaku dengan menggunakan betor.
"Kemudian tim berhasil menangkap dua orang pelaku di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengembangan, tim kembali menangkap satu pelaku lain. Selanjutnya, ketiga pelaku diboyong ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan selanjutnya," beber Kapolsek.
Lanjut dijelaskan Kapolsek, bahwa ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian secara bersama dengan lima rekannya yang saat ini masih buron.
"Hingga kini, lima dari tiga rekan pelaku yang sudah ditangkap yakni atas nama Kurniawan alias tepong, Asmal, Bily, Eko dan Bintang masih kita buru untuk ditangkap. Imbas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkas Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK.
Reporter : Dedi
Editor : Sapta