Sering Transaksi Narkoba di Ling VI, 3 Tersangka Ditangkap
Kamis, 26 September 2019
DikoNews7 | Stabat -
Unit Reskrim Polsek Stabat Polres Langkat berhasil mengendus 3 orang laki-laki dalam perkara Tindak Pidana narkotika jenis sabu- sabu, Rabu (25/09/2019) Pukul 23.00 WIB.
Penangkapan sebagaimana dimaksut dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, sesuai dengan LP/148 /IX /2019 /SU / LKT/Sek. Stabat," ucap Kapolres Langkat melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting, Kamis (26/09).
Pelaku bernama Sutan Arianda (18) alias Sutan Warga Jalan Perniagaan Lingkungan VI Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat.
Terjadinya penangkapan bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat. Bahwa di Lingkungan VI Kelurahan Paya Mabar, Stabat. Sering terjadi transaksi barang shabu.
Berdasarkan informasi berharga itu, Kapolsek Stabat AKP B Girsang langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Andri Siregar, SH bersama anggota melakukan lidik di TKP," terang Andi P Ginting.
Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota berangkat menuju TKP. Usai melakukan pengintaian dengan cara mengendap. Tidak berapa lama team melihat mirip seperti target operasi yang disebutkan.
Waktu itu tersangka melintas dengan mengendarai Sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hitam putih, berboncengan dengan dua orang temannya menuju arah pesantren Ibaduhrahman.
Setelah team memastikan Target Operasi. Selanjutnya melakukan penyergapan terhadap pelaku dengan tanpa perlawanan. Saat itu pula personil melihat tersangka Sutan membuang barang bukti yang dipegangnya menggunakan tangan kanan kearah sebelah kanan.
Setelah personil Polsek Stabat melakukan pencarian ternyata benar adanya menemukan 1 bungkus plastik warna putih berisikan daun ganja kering didalam parit yang berjarak sekitar 2 meter dari tersangka Sutan.
Saat itu tersangka disergap dan ditemukan 1 bungkus lagi didalam timah rokok terdapat plastik klip putih berisikan shabu. Saat ditanyakan kepada tersangka Sutan. Dia pun mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya.
"Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ke 3 tersangka berikut BB Sepeda motor dan merek Suzuki Smash BK 6847 IL dibawa ke Mapolsek Stabat," tandasnya.
Reporter : Sri Wahyuni
Editor : Sapta