Simpan Sabu Dalam Rokok, Hendra Disimpan Dalam Sel
Sabtu, 28 September 2019
DikoNews7 | Gebang - Dalam rangka ops Antik Toba 2019, Personil Polsek Gebang Polres Langkat mengamankan 1 orang laki-laki terkait Tindak Pidana diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-sabu, Jumat (27/09/2019) Pukul 18.30 WIB.
Pelaku bernama Hendra Mendra (33) alias Hendra Warga Dusun VII Gang Saudara Desa Paluh manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara," ujar Kapolres Langkat melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting kepada wartawan, Sabtu (28/09).
Tempat kejadian diamankannya tersangka disalah satu Dusun IX Desa Air hitam Kecamatan Gebang. Bermula salah satu personil Polsek Gebang mendapat informasi yang akurat dari masyarakat. Bahwa seorang laki-laki akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu," sebutnya.
Setelah mendapat info berharga itu, Kapolsek Gebang AKP DP L Tobing langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu B Ginting bersama anggota untuk melakukan pengintaian menuju TKP.
Sesampainya di Dusun IX Desa Air hitam, team melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri dari informasi dan langsung menghampirinya," lanjutnya.
Hendak ditangkap pelaku tiba-tiba membuang bungkusan rokok Magnum warna hitam. Ternyata didalam kotak rokok Magnum tersebut petugas mendapati 1 bungkusan plastik klip warna putih les merah diduga berisi shabu seberat 0,19 gram.
Setelah ditanyai tersangka mengaku bahwa BB itu dibelinya dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp 50.000.
Kini tersangka dan BB terpaksa ditahan di Mapolsek Gebang guna proses hukum lebih lanjut, " ujar Andi.
Reporter : Mare
Editor : Sapta