Simpan Sabu, Ijul Ditangkap Polisi
Kamis, 26 September 2019
DikoNews7 | Langkat - Sat Reskrim Polsek Pangkalan Susu Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku Tindak Pidana narkotika diduga memiliki, menguasai, menyimpan narkotika jenis shabu-sabu tanpa Izin sesuai LP/56 / XI/ 2019/ LKT/ SU/Sek Susu, Kamis (26/09/2019) sekira Pukul 00.30 WIB.
Tersangka bernama Zulham Efendi (24) alias Ijul Warga Tanjung Pasir Dusun V Kecamatan Pangkalan Susu," ujar Paur Humas Polres Langkat Bripka Andi P Ginting kepada wartawan.
Menurut masyarakat tersangka kerap mengedar dan pesta shabu disebuah pondok di Dusun Tanjung Pasir, sehingga dilaporkan warga kepada Polisi.
Anggota Sat Reskrim yang menerima info tetsebut langsung melaporkan kepada pimpinan. terang Andi P Ginting.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Pangkalan Susu AKP Slamet Riyadi, SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Mardianto bersama anggota bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.
Sekira Pukul 00.30 Wib, team tiba di TKP langsung melakukan penggerebekan. Saat penggeledahan team menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis shabu.
Kemudian 14 plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik, 1 unit timbangan elektrik merk Aosai, 1 buah dompet kecil warna putih-biru dan 1 buah plastik kresek warna hitam serta 1 lembar uang pecahan Rp 100.000.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Undang undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kemudian pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolsek Pangkalan Susu guna proses sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara RI. tandasnya.
Reporter : Mare
Editor : Sapta