Tak Kapok Penjara, 2 Mantan Napi Kompak Jual Sabu dan Masuk Sel Lagi
Kamis, 26 September 2019
DikoNews7 | Sergai -
Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap 2 dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu jaringan narkoba asal aceh di Perbaungan.
Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap 2 dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu jaringan narkoba asal aceh di Perbaungan.
Kedua tersangka bernama KA alias Iril (36), warga Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan RK alias Rusman (31) Dusun Jejaring II, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Keduanya tangkap pada hari Jumat (20/9) lalu.
Kapolres Sergai, AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH, Kanit II Sat Res Narkoba, Ipda Dwi Made Krisnanda S. Trk, Brigadir Toni Sehendro Sipayung SH saat gelar konferensi Pers di depan Mapolres Sergai Seirampah, Rabu (25/9) siang.
Eka menjelaskan, dari tersangka KA alias Iril (36) berhasil diamankan barang bukti 14 paket plastik klip transfaran kristal diduga sabu seberat brotto 63,78 gram, 4 butir pil exstasi berat brotto 1,47 gram dan 1 buah tas sandang warna abu-abu, adapun tersangka IRIL adalah merupakan DPO dari 2 perkara sebelumnya yang ditangani Sat Narkoba Polres Sergai.
Sedangkan untuk barang bukti tersangka RK alias Rusman (31) berhasil amankan 1 helay plastik klip trasfaran berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu berat brotto 4,5 gram, 2 unit hadphone dan uang tunai senilai Rp 1.000.000,-.Jadi total barang bukti narkotika jenis sabu dari kedua tersangka sebanyak 68,28 gram,” ucap Eka.
Menurutnya, kedua tersangka merupakan satu jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dimana team menangkap terlebih terdahulu tersangka KA alias Iril ditangkap saat bersembunyi didalam kamar dan menemukan tas yang berisikan sabu.
Saat di introgasi terhadap tersangka KA alias Iril untuk melakukan pengembangan bahwa barang bukti sabu diperoleh dari tersangka RK alias Rusman.
Kemudian team melakukan penangkapan terhadap RK alias Rusman pada sekitar pukul 22:00 WIB. Lanjut Eka, hasil keterangan tersangka RK alias Rusman mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang tersangka W (30) warga aceh yang kena menjalani hukuman di Lp lubuk pakam.
Sedangkan tersangka RK alias Rusman merupakan seorang residivis narkoba yang baru keluar dari LP setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka KA alias Iril juga seorang residivis narkoba dan baru keluar dari LP setelah menjalan hukuman 1,5 tahun penjara. Sementara tersangka inisial W warga Aceh masih dilakukan penyelidikan.
KA alias Iril bapak tiga anak ini kepada wartawan mengaku, bahwa dirinya menjalani bisnis haram ini sudah berjalan enam bulan setelah keluar dari LP masa hukuman 1,5 tahun.
“Baru berjalan 6 bulan saya melakukan jual beli narkoba bang. Karna sebelumnya saya baru keluar dari penjara, jadi kita jual sabu lagi,” terang KA.
Begitu juga RK alias Rusman bapak tiga anak ini juga mengaku baru tiga bulan menjalani jual sabu di wilayahnya, bahkan dirinya di ajak rekan satu LP yang kini sudah bebas merupakan warga aceh dan mengajak untuk menjual narkoba karena faktor ekonomi.
“Kita diajak teman sewaktu sesama di LP bang, awalnya kita masih menjalani hukuman tujuh tahun penjara, namun rekan kita sudah bebas. Baru baru ini saya baru bebas bang, karena tidak ada kerjaan dan faktor ekonomi akhirnya kita komunikasi rekan kita di aceh, itulah bang saya jual sabu lagi. kurang lebih masih tiga bukan saya jual sabu,” beber RK.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114(2) Sub pasal 112(2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak 10 Milyar. tutup Eka.
Reporter : Asen
Editor : Sapta