Tak Kapok, SM dan 1 Rekannya Serta 1 Penadah Diciduk Polisi
Senin, 23 September 2019
DikoNews7 | Medan - SM alias Izal (24), warga Jalan Kapten Jamil Lubis Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, kembali dijebloskan ke sel tahanan Polsek Percut Seituan yang berada di Jalan Letda Sujono Medan, Senin (23/9).
SM juga harus merasakan panasnya peluru milik petugas Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Percut Seituan lantaran melawan saat akan ditangkap terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menangkap kedua rekannya berinisial FS alias Kiko (29), warga Jalan Kolam Ujung Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara dan seorang penadah berinisial RO (27), warga Jalan Garu III Medan Amplas, kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Dari tersangka, turut diamankan barang bukti 3 set kunci letter L, 4 set kunci pas, 3 set anak kunci letter T, uang Rp 550 Ribu, 1 buah cincin, 1 unit sepedamotor Suzuki Satria FU BK 6555 XZ, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega Z R Nopol BK 4915 CF, dan 1 unit sepedamotor kawasaki Ninja R Nopol BK 3873 VAR.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo didampingi Kanit Reskrim, Iptu MK Daulay dan Panit Reskrim, Ipda Supriadi mengatakan, salah satu tersangka berinisial SM sudah berulang kali melakukan aksi Curanmor dengan modus merusak sarang kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T.
Pelaku bukan hanya di wilayah kota Medan, tapi hingga ke kawasan wisata Penatapan Sibolangit, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan. Terangnya.
Reporter : Asen
Editor : Sapta