Transaksi Sabu Desa Paluh manis, Ucok Ditangkap Polisi



DikoNews7 | Gebang - Personil Polsek Gebang Polres Langkat mengamankan 1 orang laki-laki terkait kepemilikan, menyimpan dan menguasai diduga narkotika jenis shabu-sabu, Senin (30/09/2019) Pukul 00.30 WIB.

Tersangka bernama Ponirin Sauri (41) alias Ucok Warga Gang Bahari Jalan Baypas Kelurahan Alur Dua Pasar, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting kepada wartawan.

Awalnya adanya informasi yang diterima Kapolsek, bahwa seorang laki-laki akan datang kesuatu tempat untuk melakukan transaksi jenis shabu di Dusun III Desa Paluh manis," ujarnya lagi

Sebelumnya tgl 29 Sept 2019 sekitar Pukul 11.30 Wib, Kapolsek Gebang AKP Hendry DP Tobing mendapat laporan dari masyarakat yang layak dipercaya dari masyarakat.

"Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu B Ginting untuk melakukan penyelidikan di TKP. Setiba dilokasi, tiba-tiba team melihat pelaku datang dengan gaya mencurigakan mengendarai Sepeda motor Merk Suzuki Satria warna biru hitam tanpa plat.

Team langsung melakukan pengejaran dan menyetop kereta yang ditumpangi tersangka. Saat itu pelaku membuang bungkusan plastik bening les merah diduga berisi shabu berat brutto 0,18 gram.

Waktu ditanyakan, pelaku mengakui bahwasanya barang bukti itu miliknya yang diberikan oleh temannya bernama Alang. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolsek Gebang guna proses hukum lebih lanjut, " tandasnya.

Reporter : Mare
Editor : Sapta







Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel