Turut Prihatin, AKBP Herzoni Ikut Padamkan Api Lahan Terbakar di Kab. Labuhan Batu



DikoNews7 | Labuhan Batu - Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut  AKBP Herzoni Saragih SIK. melakukan asistensi dan pemantauan terkait kejadian memburuknya kondisi udara di Medan dan Sumatra Utara.

Diantaranya, salah satunya akibat kebakaran hutan dan lahan di Kab. Labuhan Batu.
Beberapa Lahan yang terbakar mencakup lahan hutan di Desa Pasir Limau Kapas Kec. Panipahan Kab. Rohil yang merupakan wilayah Provinsi Riau dan berbatasan langsung dengan lahan PT. PAL (Paten Alam Lestari) Desa Selat Beting Kec. Panai Tengah Kab. Labuhan Batu Provinsi Sumut.

“Petugas Kepolisian dan Pemkab Labuhan Batu bersama Karyawan PT. PAL bergotongroyong melakukan upaya pemadaman dengan menggunakan mesin pompa air dan menggunakan alat berat,”. Ucap AKBP Herzoni kepada wartawan. Sabtu (19/9).

Herzoni menyampaikan upaya selanjutnya adalah dengan menyekat Batas Teritorial Provinsi agar api tidak menjalar ke wilayah Provinsi Sumut menggunakan alat berat untuk membuat parit raksasa.

Untuk sementara personil Polisi yang terlibat sebanyak 4 orang yaitu Kapospol beserta anggotanya dan Babinkamtibmas desa setempat.

Sementara karyawan PT. PAL sebanyak 30 orang yang ikut melakukan Pemadaman dan ditambah menjadi 50 orang dengan masyarakat melakukan patroli di areal yg terbakar. Bebernya.

Herzoni menambahkan karena wilayah yang terbakar masuk kedalam wilayah Riau, untuk itu penegakan hukum akan dilakukan oleh Polda Riau.

“Namun begitu, Koordinasi terus dilakukan antara pihak penegak hukum wilayah Provinsi Riau dengan Pihak Polda Sumut dalam mengungkap pelaku,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Herzoni menyampaikan himbauan dari Kapolda Sumut untuk terus melaksanakan patroli di sekitar wilayah antisipasi meluasnya api.

“Bagi masyarakat agar memahami bahaya membersihkan lahan dengan membakarnya mengingat kondisi tanah yang merupakan lahan gambut dapat menjadikan api terus menjalar di bawah permukaan,” imbuhnya.

Kapolda Sumut melalui AKBP Herzoni menyampaikan Sosialisasi terhadap Maklumat Kapolda Sumut terkait ancaman hukuman bagi yang melanggar aturan mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.

Untuk memastikan perusahaan perkebunan swasta tidak membuka lahan atau menanam ulang tanaman baru sebelumnya dengan membakar lahannya terlebih dahulu. 

Kerjasama dan koordinasi terhadap instansi terkait juga diharapkan agar terus ditingkatkan terhadap titik titik api baru bilamana ada dan segera mengambil langkah responsif untuk menanganinya. Tandasnya.

Reporter : Asen
Editor : Sapta
Sumber : Tribrata News Sumut


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel