Usai Beli Sabu, DW Ditangkap Polisi



DikoNews7 | Medan Kota - Bawa sabu, DW (36), warga Jalan Garu I Gang Delima, Kecamatan Medan Amplas diamankan petugas Polsek Medan Kota di Jalan Menteng 7 Medan, pada Senin (16/9) lalu. Pelaku diamankan setelah baru saja membeli satu plastik sedang berisi sabu.

Kapolsek Medan Kota, AKP Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Menteng 7 ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Mio biru membawa narkotika jenis sabu.

"Tim langsung mengarah ke objek dan melakukan penggeledahan terhadap DW," kata Yaqin kepada wartawan. Selasa (24/9).

Tahu akan ditangkap, DW kemudian berupaya membuang barang bukti sabu ke bawah sepeda motornya. Petugas yang jeli kemudian mengambil sabu tersebut dan tersangka mengaku kalau itu adalah miliknya.

"Tersangka mengaku kalau sabu itu milik dia. Dia baru saja membeli sabu itu seharga Rp 100.000 dan mau dipergunakan sediri," ucapnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka pria yang bawa sabu tersebut dan barang bukti langsung diboyong ke ke Polsek Medan Kota untuk proses penyidikan. Polisi pun kini masih memburu pengedar yang menjual sabu ke tersangka.

Kalau pengedarnya masih kita buru. Tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman diatas lima tahun penjara. Tandasnya.

Reporter : Asen
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel