2 Pembobol Warung Dibekuk Polsek Besitang
Rabu, 09 Oktober 2019
DikoNews7 | Besitang -
Dua orang laki laki terkait perkara tindak pidana pencurian pemberatan berhasil diringkus Sat Reskrim Polsek Besitang Polres Langkat, Selasa (08/10/2019) Pukul 26.30 WIB.
Ditangkapnya tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat ( 2 ) KUHPidana dan sesuai nomor LP/ 57 / X / 2019 / SU / LKT / Sek. Besitang," ujar Kasat Reskrim Polres Langkat AKP teuku Fathir, SH melalui Paur Humas Polres Langkat Bripka Andi P Ginting kepada wartawan.
Waktu itu ujar Bripka Andi, hari Jumat tgl 04 Oktober 2019 yang lalu. Tersangka Aldrin Dwi Rizki (23) Warga Kampung lama bersama temannya Septa Utama (20) Warga Bukit Selamat membobol warung/kyos milik korban Masdarifah yang terbuat dari asbes di Lingkungan VI Damar laut Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Akibatnya korban kehilangan barang jualannya berupa 27 botol minyak bensin, 10 kg beras, 2 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 10 bungkus rokok Mansion dan berbagai macam jajanan serta uang Rp 15.000.
Akibatnya korban Masdarifah mengalami kerugian materil Rp 2.500.000 dan membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Besitang, " sebutnya, Rabu (09/10).
Dari hasil penyelidikan petugas di TKP, saksi Fauzan dan korban Masdarifah menyebutkan bahwa pelakunya adalah dua orang laki-laki.
Sekira Pukul 15.00 Wib, Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa barang-barang hasil pencurian sedang berada di perkebunan Sawit masyarakat," ujar Bripka Andi.
Setelah mendapat info, Kapolsek Besitang langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait agar melakukan penyelidikan sekaligus menangkap pelakunya.
Setiba di TKP Kanit Reskrim beserta anggota Ops langsung mengamankan barang bukti dari TKP.
Namun sekira Pukul 17.00 Wib team berhasil meringkus 1 orang pelaku Septa Utama dari Dusun Seisirah Desa Bukit Selamat. Sementara pelaku Aldrian Dwi Rizki diringkus dirumahnya di Ling IV Kampung Lama.
Selanjutnya Kanit Reskrim serta team membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polsek Besitang guna proses penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
Reporter : Sri Wahyuni
Editor : Sapta