Diduga Panitia Pilkades Bidang Pemdes Zholim atau di Intervensi Pejabat Atasannya?


Dikonews7 | Batubara - 

Diduga Dinas PMD Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Wini Anggraini NST. SE yang menangani terkait Pilkades Se Batubara diduga melakukan pengkondisian bagi Bakal Calon Kepala Desa yang akan bertarung melalui cara memihak berdasarkan mengambil kebijakan  dan mengabaikan aturan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Sebagaimana bunyi Perbup No. 37 tahun 2019 tentang tata cara pemilihan Kepala Desa yang mengatur tentang tata cara pemilihan berdasarkan poin dan kriteria Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi syarat sebagai Bacakades.

Menurut Anggota DPRD Batubara Komisi A Chairul Bariyah yang menangani masalah Desa mengatakan dasar keputusan yang diputuskan Dinas PMD Bidang Pemdes ada indikasi keberpihakan Kabid Pemdes kepada Bacakades yang diduga telah mendapatkan perintah disposisi "Bos" terkait pelaksanaan Jadwal penetapan dan Verifikasi perbaikan berkas.

Sedangkan berdasarkan Perbup jatuh pada tanggal 14 Oktober 2019 untuk penetapan hasil bakal  calon Kepala Desa terkesan dipaksakan dan Kabid Pemdes dinilai Zholim , Pasal nya perbaikan berkas Bacakades di tolak  oleh Panitia dari PMD bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) dan melakukan penetapan Bacakades yang di tetapkan pada hari itu juga, hal ini diduga Panitia melakukan pelanggaran dari aturan yang berlaku.

Sementara menurut informasi yang dihimpun terkait penetapan hasil Bacakades Se Batubara diatur dalam Perbup No. 37 Tahun 2019 mengatur jadwal penetapan hasil Verifikasi Bakal Calon Kepala Desa jatuh pada tanggal 23 Oktober 2019

"Saya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang penyeleksian beberapa orang Bakal Calon Kepala Desa terkait perbaikan berkas yang ditolak oleh Kabid Pemdes Dinas PMD ibu Wini Anggraini, Dan melakukan penetapan Bacakades hari itu juga, Maka jika memang adanya indikasi pengkondisian Bacakades seperti itu, Sudah sepantas nya Kabid Pemdes Dinas PMD ibu Wini Anggraini di copot dari jabatan nya yang sudah melakukan penzholiman dan semena-mena" Pungkas Chairul Bariyah.

Sementara  Perda Batubara No. 8 Tahun 2017 tentang Desa sebagaimana mengatur tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sudah final tanpa harus ada pihak manapun melakukan kebijakan apalagi bagi penyelenggara Pilkades.

Di hubungi melalui telpon genggam nya, Kabid Pemdes Wini Anggraini NST. SE tidak menjawab pertanyaan wartawan berkaitan tentang dugaan yang disangkakan kepada nya sebagaimana atas sikap keberpihakan kepada calon kepala desa yang diduga telah di perintahkan oleh " Bos" (atasan nya).

"Desa mana pak, Siapa orang nya, Coba kirimkan nomor Hp nya, Biar saya telpon mereka, Kalau Bapak mau jelas, Datang aja sekarang ke Tanjung Balai, Saya sekarang berada di Tanjung Balai." Papar Kabid Pemdes Wini Angraini melalui telponnya.
(Aswat)

Editor : Sapta





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel