Jual Ganja, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi


DikoNews7 | Pangkalan Susu - 

Umi Kalsum (45) alias Umi Warga Jalan Gotong royong Kelurahan Bukit jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Langkat, terpaksa berurusan dengan polisi.

Pasalnya, dia diduga telah menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika diduga jenis daun ganja kering, Senin (30/09/2019) sekira Pukul 21.00 WIB.

Penangkapan tersangka Umi non TO Operasi Antik namun sesuai Laporan Polisi nomor : LP/57 /IX/ 2019/ LKT/ SU/Sek. Pangkalan Susu, Tgl 30 Sept 2019," ujar Paur Humas Polres Langkat Bripka Andi P Ginting kepada wartawan.

Dia diamankan dari sebuah warung milik warga bersama BB 9 paket kecil diduga berisi daun ganja, dari Jalan Nurul Huda Lingkungan IX Kelurahan Bukit Jengkol Pangkalan Susu," terang Humas Polres.

Pasalnya sekira Pukul 20.30 Wib, salah satu personil unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa tepatnya didaerah terminal Pangkalan Susu. Seorang jenis perempuan sering melakukan peredaran narkotika jenis daun ganja.

Atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP Slamet Riyadi, SH. Kanit Reskrim Iptu Mardianto bersama team terjun ke TKP untuk menangkap pelaku.

Berikut daun ganja kering seberat 18,04 gram, 1 buah dompet ukuran sedang warna hitam dan 3 lembar uang pecahan Rp 10.000 diduga dari hasil penjualan berhasil diamankan, " ucap Andi.

Atas perbuatannya Umi dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 Undang - undang RI nonor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kini pelaku dan barang bukti masih ditahan di Mapolsek guna proses sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara RI. Dan akan segera melimpahkannya ke Sat Narkoba Polres langkat," tandasnya.

Reporter : Mare
Editor : Sapta







Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel