Kepergok Letakkan Sabu Dilantai, Budi Ditangkap Polisi


DikoNews7 | Langkat - 

Telah diamankan seorang tersangka kasus narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis shabu-sabu, Selasa (29/10/2019) Pukul 14.00 WIB. 

Tersangka bernama Budi Wahyudi (35) Warga Jalan Cempaka, Kelurahan Brandan Timur baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. Ujar Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK kepada wartawan melalui Paur Humas Polres Bripka Andi P Ginting. 

Pelaku diamankan oleh Team Kanit 1 Satres Narkoba Polres Langkat sedang duduk didalam rumahnya. Penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.


Team yang dipimpin Iptu Rudy Saputra langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Dari hasil lidik ternyata benar A1. paparnya. 

Dari lantai rumah pelaku ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik warna bening didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 0,30 gram.

Selain itu ucap Bripka Andi, 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus kotak rokok warna silfer merk luffman.

Selanjutnya team ops Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan interogasi terhadap tersangka dan saat itu dia menerangkan bahwa shabu itu miliknya.

Kini team Sat Res Narkoba masih berupaya melakukan pengembangan kasus dan menahannya di Mapolres Langkat. imbuhnya. (Mare)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel