Pemeriksaan ASN Harus Ada Izin Gubsu, Humas Poldasu : Tak Terpengaruh, Kita Negara Hukum, Taat Peraturan dan Hukum
Jumat, 18 Oktober 2019
DikoNews7 | Medan -
Humas Polda Sumut angkat bicara dan menegaskan terkait beredarnya SE, tak terpengaruh surat edaran Pemprov Sumut soal aturan main dalam kasus pengaduan masyarakat yang ditangani penegak hukum.
"Negara kita negara hukum, kita taat pada peraturan hukum. Apabila ada proses hukum yang harus dilakukan kepada ASN tersebut maka tetap kita lakukan pemanggilan. Pemanggilan pertama tidak hadir maka akan terbit surat panggilan kedua, dan apabila tidak hadir juga maka dilakukan surat perintah membawa," tegas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan. Jumat (18/10/2019).
Sebelumnya, beredar surat edaran bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, (Sumut) mengeluarkan surat edaran terkait pemeriksaan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK.
ASN yang akan diperiksa harus mendapat izin dari Gubernur Sumut. Aturan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat yang ditandatangani Sekda Provinsi Sumut, R. Sabrina tertanggal 30 Agustus 2019.
Surat Edaran ditujukan kepada para pejabat di Pemprov Sumut, mulai dari para asisten, kepala dinas dan para Kepala biro. Sebutnya.
Surat Edaran ditujukan kepada para pejabat di Pemprov Sumut, mulai dari para asisten, kepala dinas dan para Kepala biro. Sebutnya.
Adapun poin yang disebut adalah :
- Apabila saudara menerima surat permintaan keterangan/surat panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau KPK RI, sebelum Saudara memenuhi maksud surat tersebut agar melaporkannya kepada Gubernur Sumatera Utara Cq. Kepala Biro Hukum Setdaprovsu."
Dalam surat edaran disebutkan ancaman atas pelanggaran ketentuan tersebut. Akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
Editor : Sapta