PMK Nomor 12 Tahun 2019, Daftar Baru Harga Rokok
Rabu, 23 Oktober 2019
DikoNews7 | Jakarta -
Menteri Keuangan kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) jilid II kembali dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati. Di awal jabatan barunya, Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.
Menteri Keuangan kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) jilid II kembali dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati. Di awal jabatan barunya, Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.
"Mengubah Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1485) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1637), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," bunyi Pasal I PMK tersebut, seperti yang dikutip detikcom, Rabu (23/10).
Mulai 1 Januari 2020, tarif cukai rokok akan naik rata-rata 21,56%, dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35%.
Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.
Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Editor : Sapta