Polsek Percut Seituan Tangkap Pelaku Curas dan Penadah
Sabtu, 12 Oktober 2019
DikoNews7 | Percut Seituan -
Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menangkap seorang pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penadahnya di Jalan Kamboja Tanah Garapan Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Tersangka berinisial R alias Rahmad (24), warga Jalan Tali Serayu Desa Seantis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut terpaksa ditembak di bagian kakinya karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat dibawa pengembangan mencari barang bukti kejahatannya, Kamis (10/10) sekira pukul 21.30 WIB kemarin.
Informasi yang diterima dari kepolisian menyebutkan, penangkapan tersangka Rahmad dan penadahnya berinisial Hi (45), warga Jalan Abdi Pasar X Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ini berdasarkan laporan dari korban yang bernama Nurlela (32), warga Jalan Kamboja Dusun VIII Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut ke Polsek Percut Seituan.
Dalam laporan, korban mengaku telah kehilangan 1 unit sepedamotor jenis Honda Vario warna hitam BK 5496 AGR saat berada di Jalan Kamboja Tanah Garapan Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Minggu (6/10) sekira pukul 14.00 Wib.
Sambung korban, saat itu, korban bersama anak kandungnya yang berusia 5 tahun pergi belanja ke TKP dengan mengendarai sepedamotor Honda Vario warna hitam BK 5496 AGR.
Lalu korban pergi belanja dan memakirkan kendaraannya di pinggir jalan dengan kondisi stang terkunci dan memberikan kunci kontak kepada anaknya yang menunggu di atas sepedamotornya tersebut. Beber Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo didampingi Kanit Reskrim, Iptu Luis Beltran KM STK, SIK bersama Panit Reskrim, Ipda Toto Hartono SH saat ditanya wartawan, Sabtu (12/10/2019).
Pada saat korban sedang belanja, tiba-tiba tersangka Rahmad menghampiri dan langsung membawa kabur sepedamotor korban. Selanjutnya, korban berteriak sambil mengejar tersangka.
Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Percut Seituan dengan Laporan polisi No : LP / 2590 / X / 2019 / SPK / Percut Sietuan tgl 06 Oktober 2019 agar pelakunya segera dapat ditangkap dan diproses hukum. Tukasnya.
Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan dan pada saat sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Percut Seituan, Kamis (10/10/2019) sekira pukul 21.30 Wib, Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Percut Seituan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Rahmad sedang berada di Jalan Kamboja Tanah Garapan Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.
Tidak mau buruannya kabur petugas pun langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku saat sedang berdiri di pinggir jalan.
Begitu berhasil kita tangkap, tim langsung menginterogasinya dan tersangka mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan Curas terhadap korban seorang wanita yang bernama Nurlela.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepedamotor yang dijual kepada Agus dengan menggunakan uang tersangka Hi sebanyak 3 Juta untuk membayar sepedamotor di Jalan Abdi Pasar X Desa Bandar Klippa, Kec Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Cetusnya.
Aris menambahkan, pada saat menuju TKP tersangka Rahmad mencoba melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas untuk melarikan diri.
Selanjutnya tim pun memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali namun tersangka tidak menghiraukannya, sehingga petugas pun memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka untuk melumpuhkan dan selanjutnya diboyong ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan medis.
“Kedua tersangka berikut barang buktinya berupa 2 buah handphone merk Samsung, 1 buah jam tangan, tas sandang, baju kaos, kunci sepedamotor, seuntai kalung besi dan seuntai gelang besi kita boyong kekomando untuk proses sidik lebih lanjut,”
Dari hasil interograsi tersangka telah melakukan Curas dan Curat sebanyak 4 kali di wilayah hukum Polsek Percut Seituan. Selain itu, tersangka pernah kabur dari ruangan SPK Polsek Percut Seituan pada 17 Juni 2019 lalu. Tandasnya.
Reporter : Asn
Editor : Sapta